
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin usaha di Aceh usai banjir besar yang melanda Sumatera. Dua perusahaan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, telah dicabut izinnya sejak 2022. Sementara itu, PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada tahun yang sama.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan alasan pemerintah kembali mencabut izin perusahaan yang sebelumnya sudah dicabut. “Pemerintah lebih tepat mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap banjir,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Januari 2026.
Perusahaan tersebut antara lain, PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora di DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari. Walhi meminta pemerintah konsisten menunjukkan komitmen pemulihan Sumatera dengan tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di wilayah bekas konsesi.
Walhi juga mendesak evaluasi perizinan dilakukan secara partisipatif serta merevisi kebijakan tata ruang Sumatera berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ahmad berharap penegakan hukum administrasi kali ini menjadi preseden untuk mencabut izin lain yang berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera.
Direktur Eksekutif Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan akumulasi aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan, telah menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Negara harus memastikan pencabutan izin ini tidak berujung pada pengalihan eks konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta,” kata Even.
Menurut Even, pemerintah wajib memaksa perusahaan yang izinnya dicabut untuk bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Menurut dia, pencabutan izin usaha tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas. Pasalnya, perusahaan sudah lama merusak hutan dan alam serta meraup keuntungan besar sehingga wajib memulihkan kerugian lingkungan dan sosial.
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengakibatkan bencana Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Lalu enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pilihan Editor: Kerugian Ekonomi Bencana Iklim Sepertiga Anggaran MBG
