Gadai BPKB

19cc2d97e842afe6cee601159cd76760

Pencabutan 28 izin usaha harus disertai pemulihan lingkungan

AA1UAu8H

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatera baru menjadi langkah awal pemulihan lingkungan dan hak masyarakat. Walhi menekankan pemerintah harus melanjutkan kebijakan tersebut dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin lain, pemulihan ekosistem, serta perlindungan wilayah penting di seluruh wilayah Sumatera.

Direktur Eksekutif Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan akumulasi aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan, telah menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

“Negara harus memastikan pencabutan izin ini tidak berujung pada pengalihan eks konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta,” kata Even dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.

Even berujar pemerintah wajib memaksa perusahaan yang izinnya dicabut untuk bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Menurut dia, pencabutan izin tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas. Pasalnya, perusahaan sudah lama merusak hutan dan alam serta meraup keuntungan besar. “Mereka harus memulihkan kerugian lingkungan dan sosial,” ujarnya.

Walhi menilai kebijakan ini harus menjadi momentum penyelesaian konflik dengan masyarakat adat serta pemulihan hak-hak mereka.

Namun, Walhi menyayangkan pencabutan izin tersebut belum menyentuh penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Wengky Purwanto, menyebut kepolisian belum menunjukkan langkah cepat dan tegas terhadap pelaku PETI. “Jika dibiarkan, bencana akan terus berulang dan para pelaku tidak akan jera,” ujarnya.

Pilihan Editor: Mengapa Keuangan KCIC Positif Tapi Whoosh Masih Rugi