
PT PP (Persero) Tbk mengumumkan perkembangan proyek Bendungan Way Apu Paket 1 di Kabupaten Buru, Maluku, telah mencapai 89,9 persen per 12 Oktober 2025. Proyek senilai Rp 1,11 triliun itu telah dibangun sejak 2017.
“Ini bukan hanya proyek konstruksi, tetapi simbol pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.
Joko menjelaskan Bendungan Way Apu menjadi proyek multifungsi penting. Selain irigasi seluas 10.562 hektare, bendungan ini menyuplai air baku sebesar 550 liter/detik untuk masyarakat Pulau Buru. Di samping itu, bendungan didesain dengan potensi PLTA 8 MW dan kemungkinan pengembangan PLTS 41 MW di sekitarnya.
Menurut dia, proyek ini merupakan kontribusi PTPP dalam mendukung pemerataan pembangunan dan ketahanan sumber daya air nasional sesuai dengan program Asta Cita Pemerintah. Pembangunan Bendungan Way Apu menunjukkan kemampuan bangsa membangun infrastruktur kompleks di daerah terpencil.
Di samping itu, Joko mengatakan bendungan ini akan mereduksi risiko banjir hingga 60 persen, dari 1.963 hektare area terdampak menjadi 786 hektare. Kawasan sekitarnya juga disiapkan menjadi area konservasi dan wisata air yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi lokal.
Joko mengatakan kehadiran Bendungan Way Apu menjadi simbol pemerataan infrastruktur di wilayah kepulauan Timur Indonesia dengan manfaat besar bagi ketahanan air, energi, hingga sektor ekonomi rakyat. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, dalam rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di Maluku, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi pembangunan Bendungan Way Apu.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran menerima paparan dari Kementerian PU, serta meninjau titik-titik pekerjaan di lapangan. “Bendungan Way Apu agar selesai tepat waktu dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, serta mendukung ketahanan pangan dan energi nasional,” ujarnya.
Pilihan Editor: Kejar Tayang Bendungan Prioritas
