Gadai BPKB

3dc5856b7af56bde2ed7480d6abc6347

Perjalanan penetapan UMP 2026: Dari buruh hingga pengusaha

PEMERINTAH tidak lagi menetapkan satu angka untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 di semua daerah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, upah ditetapkan oleh masing-masing bupati atau wali kota hingga gubernur.

Setiap pemerintah daerah dapat menerapkan indeks tertentu 0,5-0,9, menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi. Setelah itu Dewan Pengupahan Daerah menghitung dan merekomendasikan besaran kenaikan upah. “Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dia mengklaim keputusan ini juga sudah menampung aspirasi dari kalangan pekerja dan pengusaha. Rumusan yang diberikan juga mempertimbangkan upaya pemerintah yang telah memberikan subsidi rumah lebih dari 200 ribu dan bantuan subsidi upah kepada 15 ribu pekerja, dan sedang mempersiapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebelum penetapan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Partai Buruh mengkritik penetapan UMP 2026 karena minim partisipasi. Ketua Umum KASBI Sunarno menganggap pemerintah tidak serius mengatasi disparitas upah. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, UMP 2026 harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Ditambah lagi perumusan upah dibuat mepet menjelang Natal dan tahun baru. Pemerintah seharusnya menetapkan kenaikan upah berdasarkan kisaran upah yang ada saat ini.

Sebagai contoh, pekerja dengan upah Rp 2-3 juta bisa mendapat kenaikan minimal 40 persen. Kemudian pekerja dengan upah Rp 3-4 juta mendapat kenaikan minimal 30 persen. Berikutnya, pekerja dengan upah Rp 4-5 juta mendapat kenaikan minimal 20 persen. “Lalu untuk teman-teman buruh yang upahnya Rp 5 juta ke atas setidaknya naik 10 persen,” ujar Sunarno pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Lalu KSPI dan Partai Buruh mengkritik usulan dari Apindo yang disebut mengajukan indeks tertentu 0,2-0,7. Artinya, kenaikan upah kurang dari 6,5 persen dan tidak seperti UMP 2025.

Dua kelompok itu juga mengkritik terhadap penetapan UMP 2026 di Jakarta. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan upah minimum di Jakarta belum sesuai KHL yang menurut Badan Pusat Statistik sebesar Rp 5.898.511. Saat ini upah yang telah disahkan sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen dari sebelumnya. “Upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” katanya saat ditemui di sekitar Monas pada Senin, 29 Desember 2025.

AA1Tca55Massa dari berbagai elemen organisasi buruh menggelar demonstrasi menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 di depan BSI Tower, kawasan Patung Kuda, Jakarta, 29 Desember 2025. Tempo/Hendrik Yaputra

Jika dibandingkan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Kota Bekasi sebesar Rp 6.028.033, Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.941.759, dan Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.910.371.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak penetapan indeks tertentu yang angkanya lebih besar dari usulan mereka. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, mengatakan indeks tertentu yang diusulkan pengusaha adalah 0,1-0,5 dalam dialog tripartit bersama Dewan Pengupahan Nasional.

Angka yang diusulkan dianggap lebih proporsional dengan penyesuaian berdasarkan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Meski demikian, dia memahami kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.

“Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025. Shinta mengklaim banyak sektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan terkontraksi. Keadaan itu mengakibatkan terbatasnya ruang penyesuaian upah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan elemen buruh melalui KSPI akan menggugat penetapan UMP 2026 yang berlaku untuk Jakarta. Tuntutannya agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menetapkan sesuai KHL. “Tidak benar hanya sekelompok buruh yang menolak. Ini seluruh buruh DKI,” ucap Said Iqbal pada Senin, 29 Desember 2025.

Saat ini KSPI masih mempersiapkan dokumen gugatan mereka yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta agar upah minimum di Jakarta bisa setara dengan wilayah seperti Bekasi atau Karawang yang saat ini lebih besar.

Nandito Putra dan Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Bagaimana Reaktivasi Rel Kereta Menekan Biaya Logistik