
KALANGAN pengusaha menilai rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP 2026) dengan nilai alpha 0,5–0,9 tidak sejalan dengan kondisi riil dunia usaha. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, pengusaha sudah mengusulkan alpha 0,1-0,5 dalam dialog tripartit bersama Dewan Pengupahan Nasional.
Shinta mengatakan angka yang diusulkan tersebut lebih proporsional dengan penyesuaian berdasarkan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak di tiap daerah. Ia memahami kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.
“Namun, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.
Shinta menyebut banyak sektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional bahkan terkontraksi. Hal itu mengakibatkan terbatasnya ruang penyesuaian upah.
“Kebijakan pengupahan perlu dijalankan hati-hati agar tetap melindungi pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan penciptaan kerja formal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai upah minimum seharusnya menjadi batas bawah atau jaring pengaman. Kenaikan upah yang lebih tinggi, kata dia, sebaiknya ditempuh melalui perundingan bipartit di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan usaha.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP 2026 tetap naik di seluruh provinsi, termasuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. Pemerintah menetapkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha 0,5–0,9, dengan penetapan akhir dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur paling lambat 24 Desember 2025.
“Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun ya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli mengatakan kenaikan UMP dapat terjadi berkat formula penghitungannya. Untuk penghitungan UMP tahun depan, pemerintah telah menetapkan formula yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun rentang alfa atau indeks tertentu ditetapkan 0,5–0,9.
Dengan demikian, Yassierli menyatakan Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP berdasarkan tingkat inflasi. Ia meyakini Dewan Pengupahan Daerah memiliki data pertumbuhan ekonomi, penyebabnya, dan sektor penunjang. “Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi,” tutur dia.
Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi ihwal penghitungan UMP 2026 kepada Dewan Pengupahan Daerah. Adapun formula penghitungan UMP 2026 disahkan Presiden Prabowo Subianto dengan menandatangani dokumen Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang nantinya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Yassierli mengatakan PP Pengupahan itu juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, PP mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Imbas Kenaikan Upah Minimum Provinsi terhadap Industri
