Gadai BPKB

ef55d2e4bf95b81f3a51366f3922ceaa

Pelabuhan Sangkulirang & Paria Dikelola Swasta: Dampaknya Apa?

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menandatangani dua perjanjian konsesi baru untuk pengelolaan pelabuhan, menandai langkah strategis dalam upaya peningkatan infrastruktur maritim nasional. Penandatanganan penting ini melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Sangkulirang di Kalimantan Timur dan UPP Kelas III Pomalaa di Sulawesi Tenggara, yang masing-masing bermitra dengan perusahaan swasta terkait.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa konsesi pertama adalah perjanjian pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang, yang kini dipercayakan kepada PT Biru Arnawama Timur. Sementara itu, konsesi kedua berfokus pada pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Paria, yang akan dikelola oleh PT Dua Samudera Perkasa.

Masyhud menegaskan bahwa kedua perjanjian konsesi pelabuhan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia. “Kedua perjanjian konsesi yang ditandatangani adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan dalam upaya optimalisasi potensi pelabuhan yang ada serta mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik,” ujar Masyhud, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Nilai investasi yang terkandung dalam perjanjian ini pun cukup signifikan. Konsesi dengan PT Biru Arnawama Timur untuk Pelabuhan Sangkulirang memiliki nilai investasi sebesar Rp 2,59 triliun dan akan berlaku selama 28 tahun. Di sisi lain, perjanjian konsesi dengan PT Dua Samudera Perkasa di Pelabuhan Paria mencatatkan nilai investasi Rp 863 miliar dengan durasi perjanjian yang lebih panjang, yaitu 49 tahun.

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, kedua perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyetorkan 5 persen dari pendapatan kotor mereka sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sepanjang masa konsesi. Hal ini memastikan kontribusi finansial yang berkelanjutan bagi kas negara.

Masyhud menambahkan bahwa proses penandatanganan konsesi ini telah melalui serangkaian tahapan ketat, termasuk evaluasi internal di Kemenhub dan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Seluruh prosedur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menjamin aspek legalitas dan akuntabilitas. “Ke depan, kami berharap BUP dapat menjalin koordinasi aktif dengan penyelenggara pelabuhan agar pelaksanaan konsesi dapat berjalan sesuai ketentuan demi terciptanya pelayanan yang semakin baik, kompetitif, dan akuntabel,” pungkasnya, menegaskan komitmen Kemenhub terhadap kualitas layanan dan tata kelola pelabuhan.