Gadai BPKB

3e8e32532f2d9a61d9004d8e60e1b94f

OJK bahas pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia

AA1QTFGF

OTORITAS Jasa Keuangan kembali bertemu dengan perwakilan paguyuban pemberi dana atau lender dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perjumpaan pada 30 Desember 2025 itu membahas perkembangan pengembalian dana dari DSI kepada lender setelah kasus gagal bayar oleh perusahaan pinjaman daring berbasis syariah itu.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan ini merupakan pertemuan kedua yang digelar. “Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ucapnya lewat keterangan resmi, Rabu, 31 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Adapun PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI.

OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI. Dari sisi pengawasan, pada 10 Desember 2025 OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI yang isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender. Perusahaan juga diminta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana.

Perwakilan Paguyuban Lender DSI, Via, menyatakan dalam pertemuan itu OJK berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Harapan lender yang sudah terluka, OJK benar-benar memberikan komitmennya mengawal dan mengintervensi sesuai porsinya sampai dana kembali 100 persen,” ujarnya ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 31 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, OJK juga meminta para lender mengikuti Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Menurut Via, Dana Syariah Indonesia baru mengembalikan dana lender sekitar Rp 3,5 miliar pada 8 Desember, sesuai dengan hasil pertemuan paguyuban dengan pihak DSI soal ketersediaan dana perusahaan. Namun ia belum mengetahui secara pasti jumlah total pengembalian yang saat ini sudah diproses. Saat ini lender sedang bersiap untuk ikut RUPD dengan pihak DSI sesuai arahan OJK.

Adapun DSI menyatakan bahwa saat ini mereka hanya mampu mengembalikan Rp 450 miliar kepada para lender. Kondisi tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan perusahaan kepada Paguyuban Lender DSI. Manajemen DSI telah mengkonfirmasi surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri itu.

Dalam suratnya, DSI menyebutkan bahwa kemampuan keuangan Rp 450 miliar berasal dari pelunasan kewajiban dari peminjam atau borrower yang berkinerja lancar; penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi; aset milik PT DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan; dan aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.

Perusahaan juga melaporkan bahwa posisi total dana aktif lender per 8 Desember 2025 mencapai Rp 4,46 triliun dengan jumlah lender aktif sebanyak 14.097. Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 2,99 triliun.

Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa OJK Terlambat Mengatur Bunga Pinjol