Gadai BPKB

41c0059a4b8dd56486fbd4a7cc023763

Angkot di Bandung libur pada 31 Desember 2025 dan Tahun Baru

DINAS Perhubungan Jawa Barat memastikan semua angkutan kota (angkot) di Kota Bandung libur dua hari 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026. Ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Kembang pada periode libur malam tahun baru 2026. Seluruh angkot di Bandung, akan libur termasuk angkutan pengumpan (feeder) Metro Jabar Trans (MJT).

“Untuk angkot di Bandung, rata mulai besok 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 libur,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa, 30 Desember 2025.

Soal kompensasi per sopir angkot yang mencapai Rp 500 ribu untuk dua hari libur, Dhani mengatakan, akan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada sekitar 2.600 pengemudi. Kompensasi tersebut disalurkan hari ini.

Secara detail terkait liburnya angkot di Bandung, Dhani mengatakan akan diinformasikan pada hari ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Besaran kompensasi Rp 250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp 500 ribu,” ujarnya.

Rasdian menjelaskan, penyaluran kompensasi akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, di Sport Center Arcamanik. Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem pembagian gelombang agar tidak terjadi antrean panjang.

“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” katanya.

Menurut dia, total angkot yang diliburkan mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung, yakni 38 trayek. Namun, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga melibatkan koordinasi lintas daerah.

Ia menambahkan, saat ini data penerima kompensasi masih dalam proses verifikasi oleh bank bjb. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan.

Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir. Selama dua hari libur tersebut, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.

Pilihan Editor: Menyoroti Mikrotrans Ugal-ugalan