
LAYANAN Lapor Menaker telah menerima 884 pengaduan dalam kurun waktu hampir dua minggu sejak diluncurkan pada 12 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan dari 884 pengaduan tersebut, 814 di antaranya sudah diverifikasi.
Ia menjelaskan satu aduan bisa terkait dengan beberapa norma kerja, mulai dari hubungan kerja hingga pengupahan. “Dan semua pengaduan itu sedang kami tangani secara terpadu antara pengawas ketanagakerjaan pusat dan pengawas ketanagakerjaan di daerah,” ucapnya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Yassierli merinci, dari aduan yang telah terverifikasi, kementerian mengidentifikasi ada sebanyak 441 laporan mengenai norma hubungan kerja. Kemudian ada 427 laporan mengenai pengupahan, 163 laporan mengenai jaminan sosial, 145 laporan mengenai waktu kerja dan istirahat, serta 13 laporan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Salah satu contoh kasus aduan yang diterima Lapor Menaker adalah terkait dengan tenaga kerja asing (TKA). Yassierli bercerita, ada aduan dari sebuah perusahaan asing di Banten yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan menemukan ada 583 TKA yang bekerja danpa pengesahan RPTKA. Menurut Yassierli, tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan para TKA dari tempat kerja karena tidak memiliki izin. “Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 588 juta yang sudah disetor ke kas negara,” katanya.
Contoh kasus berikutnya adalah aduan mengenai pekerja yang ditak diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Menaker mengatakan, ada sebuah perusahaan di Jawa Barat yang tidak mendaftarkan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial. Sebagai tindak lanjut, tim pengawas telah mewajibkan perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dan membayar penuh iuran yang tertunda.
Yassierli menyatakan kementerian menanggapi semua aduan yang masuk ke Lapor Menaker dengan serius. “Jadi silakan dari teman-teman para pekerja ataupun siapapun yang membutuhkan bantuan terkait dengan penyelewengan atau pelanggaran norma kerja, untuk melaporkan melalui kanal ini,” ujarnya.
Pilihan Editor: Standar Hidup Jadi Basis UMP 2026. Berapa yang Layak?
