Gadai BPKB

376405f0c1e1f3a100e1ad2413b1fb31

Hak Jawab PT Jasa Marga Soal Artikel Komisaris Independen

AA1QPjJu

PT JASA Marga (Persero) Tbk menyampaikan hak jawab atas artikel Tempo edisi Kamis, 20 November 2025 yang berjudul “Jasa Marga Umumkan Seppalga Ahmad Sudah Tidak Jabat sebagai Komisaris Independen”.

Penjelasan dan hak jawab dikirim oleh Corporate Secretary & Chief Administration Officer PT Jasa Marga Ari Wibowo pada Kamis, 20 November 2025. Dalam suratnya, Jasa Marga menjelaskan beberapa hal. Berikut ini petikan hak jawab PT Jasa Marga kepada Tempo:

1. Bahwa Bapak Seppalga Ahmad telah diangkat menjadi Komisaris Independen Danareksa sejak 12 November 2025.

2. Jasa Marga menyampaikan apresiasi tertinggi, penghargaan, dan penghormatan yang sebesar-besarnya atas kontribusi Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Independen Jasa Marga.

3. Menindaklanjuti dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, serta merujuk ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27B Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir kali diubah dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2025;

b. Pasal 14 ayat 26, 27, dan 29 Anggaran Dasar Perseroan;

c. Pasal 21 ayat 2 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;

Maka dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan, Jasa Marga akan menyelenggarakan RUPS untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Informasi tersebut sudah disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik.

Pilihan Editor: 16 Jalan Tol Baru di Paruh Waktu