
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Niti Emiliana menilai kekosongan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta yang terjadi beberapa bulan lalu sebagai bentuk pelanggaran hak konsumen.
“Itu melanggar hak konsumen dalam hak memilih,” kata Niti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut dia, kelangkaan BBM swasta terjadi karena permasalahan tata negara dan tata niaga melalui mekanisme business to business pelaku usaha.
Dari aspek tata negara, Niti menyoroti Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menyebutkan negara memiliki kuasa mengatur kekayaan alam seperti BBM. Sementara itu, dari aspek tata niaga, Niti menilai keputusan SPBU swasta yang memakan waktu lama untuk membeli BBM melalui Pertamina menyebabkan kelangkaan terus berlanjut dan membatasi hak pilih konsumen.
Ia pun meminta agar pemerintah dapat secara transparan menjelaskan dan menjaga kuantitas BBM swasta. Sebab, menurut dia, konsumen memiliki hak untuk memilih bahan bakar yang diinginkan. “Ini menyangkut kepercayaan konsumen terkait dengan produk BBM tersebut,” kata dia.
Pada pertengahan 2025, sejumlah SPBU milik swasta kehabisan stok BBM. Kemudian perusahaan swasta harus membeli BBM tambahan melalui skema business to business dengan PT Pertamina Patra Niaga (Persero).
Awalnya, Shell, BP-AKR, dan Vivo Energy menolak membeli. Mereka kemudian sepakat membeli minyak dengan base fuel tanpa campuran. Total tambahan yang telah dibeli oleh swasta dari Pertamina sebanyak 430 ribu barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman memastikan perusahaan minyak swasta mendapatkan kuota impor tambahan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2026.
Kuota tambahan yang diberikan sekitar 10 persen seperti tahun lalu. “Miriplah, sama,” katanya saat ditemui di kantor BPH Migas pada Senin, 5 Januari 2026.
Dengan demikian, perusahaan swasta pada tahun ini sudah mulai mengisi kembali BBM mereka di setiap SPBU yang sempat kosong.
Sulaeman tidak menyebutkan perusahaan minyak mana saja yang sudah mulai mengisi ulang SPBU mereka yang sempat kosong. Dia mempersilakan kepada masing-masing perusahaan minyak swasta untuk memberi penjelasan.
M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Apa Dampaknya Jika Defisit APBN Melonjak
