Gadai BPKB

d0ee0116dfe37977d36982ecca88d637

Imigrasi Catat 27 Kapal Pesiar ke Labuan Bajo

AA1Pej0v

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 ada 27 kapal pesiar yang bersandar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kapal tersebut membawa 23.424 wisatawan.

“Kami juga mencatat sebanyak 33 yacht dan kapal pesiar rute domestik yang beroperasi dalam periode itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Christian Prantigo.

Ia menambahkan tercatat juga sejumlah kapal yacht dan kapal pesiar domestik yang beroperasi dan mengangkut 692 penumpang selama periode Januari-September 2025.

“Sementara untuk Oktober 2025 terdapat juga kapal yacht dan kapal pesiar rute domestik yang masuk berjumlah sebanyak lima kapal dengan jumlah penumpang sebanyak 1.869,” ujarnya mengutip Antara, Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), kata dia, pemeriksaan dilakukan bersama instansi lainnya yang tergabung dalam Customs Immigration Quarantine (CIQ). Proses pemeriksaan dilakukan di atas kapal pesiar dengan mengecek kelengkapan dokumen paspor dan izin tinggal penumpang maupun kru kapal.

“Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa, serta pencocokan identitas antara data penumpang atau kru dengan manifes kapal,” ucap Christian.

Tujuan dari pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan yang digunakan masih berlaku dan visa yang dimiliki sesuai dengan peruntukannya, guna mencegah pelanggaran keimigrasian. “Sepanjang Januari-Oktober 2025, kami tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” kata dia.

Christian mengimbau agar para wisatawan yang berlibur ke Labuan Bajo menggunakan kapal pesiar agar menghindari pelanggaran keimigrasian. Para wisatawan juga diminta agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, seperti memastikan paspor dan visa masih berlaku, tidak menyalahgunakan izin tinggal, serta mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh petugas CIQ.

“Kami dari Imigrasi juga mengimbau wisatawan untuk menjaga sikap dan mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutur Christian.

Pilihan Editor: Belenggu Utang dan Arah Rezim Fiskal Baru