
RATUSAN mantan buruh atau karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah hari ini, Senin, 12 Januari 2026. Demonstrasi tersebut merupakan buntut masih belum cairnya pesangon dan tunjangan hari raya (THR) 2025 usai perusahaan diputus pailit.
Ketua solidaritas eks karyawan Sritex, Agus Wicaksono mengkonfirmasi unjuk rasa para mantan buruh Sritex tersebut. Demonstrasi hari ini diikuti sekitar 250 orang ditambah mantan buruh dari anak perusahaan Sritex yang terdampak pailit. Mereka bertolak dari Kabupaten Sukoharjo Senin pagi. Demo berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
“Betul kami adakan aksi yang diikuti sekitar 250 peserta, dari para mantan buruh dan karyawan Sritex, berangkat dari Sukoharjo dengan lima bus,” ujar Agus saat dihubungi melalui ponselnya hari ini.
Agus mengungkapkan melalui unjuk rasa, para buruh menyampaikan tiga tuntutan kepada Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pertama, meminta kepada hakim pengawas untuk mengganti kurator. Kedua, meminta hakim pengawas untuk memerintahkan kurator agar mempercepat proses pembatasan kepailitan.
“Ketiga, selama ini kurator terkendala KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kami juga meminta hakim pengawas untuk mengevaluasi kinerja kurator dan KJPP, juga agar mengganti kurator,” tuturnya.
Lebih jauh, Agus menilai kinerja kurator selama ini lambat. Berdasarkan target kurator yakni Agustus-Oktober seharusnya sudah lelang aset PT Sritex. Tetapi sampai saat ini belum ada lelang aset yang dilakukan oleh kurator.
“Selama ini, sejak pailit kami diam karena kurator punya agenda. Kita mengikuti agenda kurator. Bahwa bulan Agustus sampai Oktober targetnya dia sudah lelang aset. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya.
Agus menyampaikan 8.475 eks buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tidak masuk usia produktif. Mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena usia. Satu-satunya yang mereka harapkan adalah pesangon dan THR.
“Jadi harapan satu-satunya bagi kita yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup. Banyak keluhan teman-teman menjual harta bendanya untuk menyambung hidup,” ungkap dia.
Agus mengatakan tiga tuntutan itu telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Niaga Semarang saat menerima lima perwakilan peserta demonstrasi secara langsung di dalam kantor pengadilan. Menurutnya, Ketua Pengadilan telah menerima aspirasi mereka dan akan memanggil hakim pengawas terkait hal itu hari ini.
“Ketua Pengadilan sudah menerima aspirasi kami kemudian tadi berjanji akan mengevaluasi secepatnya kinerja kurator. Dan hasil yang tadi, beliau hari ini akan memanggil hakim pengawas,” ungkap dia.
Agus berharap setelah ada evaluasi dari hakim pengawas terhadap kinerja kurator dan KJPP, segera ada perubahan dan mempercepat pemberesan aset pailit Sritex. Namun, jika dalam waktu sekitar sebulan ini belum ada perubahan, Agus memastikan mantan buruh akan kembali turun untuk berdemonstrasi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
“Kalau target pencairan (pesangon dan THR 2025) susah, ya. Tapi kami target untuk evaluasi ini dalam satu bulan ini sudah selesai dan sudah ada perubahan. bahkan mungkin kita akan diundang kembali oleh pengadilan. Kalau tidak, kami pastikan akan menggelar aksi yang sama di pengadilan yang lebih tinggi lagi (Pengadilan Tinggi Jawa Tengah),” ucap dia.
Hingga berita ini ditayangkan, salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah, belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo kepadanya. Ia belum menanggapi permintaan tanggapan terhadap unjuk rasa yang dilakukan para mantan buruh pada hari ini.
Pilihan Editor: Kenapa Pembayaran Uang PHK Sritex Terkatung-katung
