
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi keuangan membentuk panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembentukan panja tersebut disepakati dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 4 Februari 2026.
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan pembentukan panja menjadi langkah awal DPR untuk menindaklanjuti inisiatif revisi undang-undang tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi XI akan menggelar rapat internal guna menyusun susunan keanggotaan panja sekaligus menetapkan agenda pembahasan.
“Panja akan segera rapat internal untuk menentukan jadwal serta membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, karena ini merupakan undang-undang inisiatif DPR,” ujar Misbakhun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Misbakhun menuturkan, DPR tidak memasang target waktu tertentu untuk merampungkan revisi UU P2SK. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan terbuka, terutama dengan melibatkan masukan dari para pelaku pasar dan industri jasa keuangan.
Menurut dia, UU P2SK memiliki peran strategis karena menjadi payung hukum bagi sektor jasa keuangan. Karena itu, pembahasannya harus menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan respons positif bagi pasar.
“Kami ingin undang-undang ini dibahas sebaik mungkin, agar memberi sinyal yang baik bagi pasar. Industri keuangan perlu diatur lebih kuat, apalagi dengan berbagai kejadian di bursa dan pasar modal belakangan ini. Aspirasi pelaku pasar perlu didengar dan diperkuat dalam undang-undang,” kata Misbakhun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengikuti seluruh proses pembahasan revisi UU P2SK. Pemerintah, kata dia, akan segera menentukan perwakilan lembaga yang akan terlibat dalam panja DPR.
Purbaya menjelaskan, kebutuhan revisi UU P2SK berangkat dari pengalaman saat ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terutama penguatan kerangka penanganan krisis di sektor keuangan. Menurutnya, revisi ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
“Kami melihat gejolak di pasar modal kemarin. Ketika muncul isu transparansi, pasar bisa dengan mudah terguncang. Kita membutuhkan UU P2SK sehingga pelaku pasar dapat merespons dengan tepat saat terjadi gangguan di sistem keuangan,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, revisi UU P2SK diharapkan mampu memperjelas arah kebijakan dan memperkuat sinkronisasi antar-lembaga di sektor keuangan. Kejelasan tersebut menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan oleh pelaku pasar ke depan.
“Ini langkah yang baik. Mudah-mudahan panja ini bisa menghasilkan UU P2SK yang lebih kuat, lebih jelas, dan bisa diterima oleh pasar,” kata Purbaya.
Perubahan UU P2SK didasari atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 itu, anggaran rencana kerja tahunan (RKAT) LPS tidak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
Perubahan lain merujuk pada putusan MK soal kewenangan penyelidikan sektor keuangan. Jika sebelumnya hanya dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini kewenangan itu diperluas ke instansi lain, termasuk kepolisian.
Revisi UU juga memuat pengaturan mengenai aset kripto yang pertumbuhannya pesat. Selain itu, revisi ini juga memuat mandat tambahan bagi Bank Indonesia untuk mendukung iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan Danantara Masuk Bursa Efek
