Gadai BPKB

19580b9fe79f3d693109d0111768869b

Dampak Pembebasan TKDN: Ancaman atau Peluang bagi Industri?

Jakarta – Rencana pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk telekomunikasi asal Amerika Serikat dalam sebuah Perjanjian Dagang Resiprokal telah memicu gelombang kekhawatiran dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengancam kelangsungan hidup industri dalam negeri dan menciptakan ketimpangan persaingan yang tidak sehat di pasar.

Muhammad Zulfikar Rakhmat, seorang peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menegaskan bahwa ketentuan dalam perjanjian dagang tersebut terasa tidak adil bagi pelaku industri nasional. Ia menjelaskan, produk impor dari Amerika Serikat bisa melenggang bebas masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu mematuhi kewajiban penggunaan komponen lokal, sebuah aturan yang justru mengikat erat para produsen dalam negeri.AA1JciUs

“Produk telekomunikasi Amerika yang lebih canggih dan murah bisa langsung masuk tanpa hambatan. Sementara pelaku industri lokal tetap harus memenuhi TKDN. Ini tidak adil dan bisa membuat industri kita semakin tertekan,” ujar Zulfikar, menyuarakan keprihatinannya saat dihubungi pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Zulfikar mengakui bahwa kondisi semacam ini memang memiliki potensi untuk mendorong peningkatan daya saing dan inovasi di kalangan produsen dalam negeri. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dampak positif tersebut hanya akan terwujud jika pemerintah memberikan perlindungan dan dukungan yang adil serta berkesinambungan bagi industri lokal. “Kalau tidak ada keberpihakan, industri kita akan kalah sebelum sempat bertarung,” tegasnya, menyoroti pentingnya dukungan strategis pemerintah.

Senada dengan pandangan tersebut, Agung Harsoyo, dosen dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, turut menyatakan kekhawatirannya. Menurut Agung, pelonggaran aturan TKDN sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru, mengingat kebijakan tersebut telah terbukti memberikan segudang manfaat signifikan dalam penguatan fondasi industri nasional selama ini.

“TKDN itu bukan sekadar angka, tapi strategi pembangunan jangka panjang yang fundamental. Kita bisa melihat jelas dampaknya di industri ponsel, banyak merek besar akhirnya membuka pabrik di Indonesia, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Agung, memberikan contoh nyata keberhasilan kebijakan TKDN.

Agung mendesak pemerintah untuk bersikap ekstra hati-hati dalam merumuskan perubahan terhadap kebijakan yang telah dirancang melalui kajian mendalam dan harmonisasi ketat dengan regulasi yang berlaku. Ia secara khusus mengingatkan agar langkah diplomasi yang diambil jangan sampai mengorbankan fondasi industri nasional yang telah susah payah dibangun bertahun-tahun lamanya.

Menanggapi sorotan publik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa isu pelonggaran TKDN untuk produk dari Amerika Serikat masih dalam tahap negosiasi teknis. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak akan mengambil keputusan yang merugikan kepentingan nasional, seraya menjamin proses negosiasi berlangsung dengan cermat.

“Semua masih dalam proses. Detailnya belum selesai, jadi belum bisa disimpulkan sekarang,” ucap Agus saat ditemui setelah menghadiri pembukaan acara GIIAS 2025, di Tangerang, pada Kamis, 24 Juli 2025. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan TKDN masih berlanjut.

Agus lebih lanjut menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan kemajuan industri dalam negeri sebagai agenda utama. Ia memastikan bahwa semua kesepakatan perdagangan internasional yang dibuat akan senantiasa mengedepankan kepentingan nasional Indonesia di atas segalanya.

Isu pembebasan TKDN ini menjadi sorotan tajam setelah Amerika Serikat merilis pernyataan yang menyebutkan komitmen Indonesia untuk membebaskan produk mereka dari aturan lokal. Melalui situs resmi whitehouse.gov, pemerintah AS juga mengklaim bahwa Indonesia telah sepakat untuk menghapus 99 jenis tarif untuk produk industri dan pertanian asal Amerika Serikat, sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal ini.

Sebagai timbal balik, Amerika Serikat dikabarkan akan menurunkan tarif impor dari 32 persen menjadi 19 persen untuk barang-barang dari Indonesia. Produk-produk tertentu yang tidak diproduksi di AS juga disebut akan mendapat perlakuan khusus berupa tarif yang lebih rendah, mengisyaratkan adanya keuntungan bilateral dalam kesepakatan tersebut.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Melonggarkan Aturan TKDN