Gadai BPKB

CIMB Niaga Buyback Saham: Strategi Jelang Spin Off Unit Syariah?

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) tengah mempersiapkan langkah strategis berupa pembelian kembali saham atau buyback saham. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari proses pemisahan unit usaha syariahnya, yang nantinya akan bertransformasi menjadi entitas mandiri bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah.

Keputusan buyback saham ini terungkap melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam RUPSLB tersebut, salah satu agenda utamanya adalah persetujuan atas pemisahan unit syariah CIMB Niaga menjadi badan hukum baru.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023, CIMB Niaga memberikan hak kepada para pemegang saham yang tidak menyetujui rencana spin-off syariah ini. Mereka memiliki kesempatan untuk menjual kembali saham yang dimilikinya kepada perseroan.

Dalam penawaran buyback saham ini, CIMB Niaga menetapkan harga Rp 1.699 per saham. Harga tersebut merupakan cerminan dari rata-rata harga penutupan saham di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman resmi rencana pemisahan, terhitung sejak 28 April 2025.

Manajemen CIMB Niaga menegaskan bahwa nilai total pembelian kembali saham ini tidak akan melampaui 10 persen dari modal ditempatkan perseroan. Batasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Untuk dapat mengikuti program buyback saham ini, para pemegang saham wajib memenuhi beberapa persyaratan ketat. Mereka harus tercatat sebagai pemegang saham CIMB Niaga pada tanggal 27 Mei 2025, serta secara tegas menyatakan ketidaksetujuan terhadap seluruh mata acara pemisahan dalam RUPSLB. Selain itu, formulir permintaan penjualan saham beserta dokumen pendukung harus sudah diterima paling lambat pada 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Adapun tanggal efektif pemisahan unit usaha syariah menjadi PT Bank CIMB Niaga Syariah akan ditetapkan setelah entitas baru tersebut secara resmi mulai beroperasi, dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja setelah perizinan usaha diperoleh. Pembayaran hasil buyback saham kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal efektif tersebut.

Guna memastikan kelancaran proses pembelian kembali saham ini, CIMB Niaga telah menunjuk sejumlah mitra terpercaya. PT Bima Registra dipercayakan sebagai Biro Administrasi Efek, sementara PT Bahana Sekuritas akan bertindak sebagai perantara perdagangan efek.