Gadai BPKB

1bb760ae0f8731b3e62ee5350a02d7ba

Buyback Saham ADMF & MFIN Jelang Merger: Peluang atau Risiko?

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) telah merencanakan langkah korporasi signifikan berupa pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian integral dari proses penggabungan usahanya dengan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN). Aksi strategis ini menegaskan komitmen kedua entitas untuk menyukseskan integrasi bisnis mereka.

Keputusan penting mengenai buyback saham ini merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 4 Juli, salah satu agenda utama RUPSLB tersebut adalah persetujuan atas rencana penggabungan usaha antara Adira Finance dan Mandala Multifinance, menandai sebuah fase baru bagi kedua perusahaan pembiayaan terkemuka ini.AA14Yksf

Manajemen Adira Finance menyatakan secara lugas bahwa nilai total saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10,00% dari modal yang telah ditempatkan, dengan perkiraan nilai transaksi mencapai Rp 7,93 miliar. Aksi buyback saham ADMF ini akan mengacu pada harga rata-rata penutupan harian di BEI, yang telah ditetapkan sebesar Rp 9.082 per saham. Langkah ini mencerminkan upaya perseroan untuk menjaga stabilitas nilai saham di pasar.

Di sisi lain, PT Mandala Multifinance juga turut merencanakan pembelian kembali sahamnya dengan alokasi senilai Rp 1,84 miliar. Jumlah ini pun tidak melampaui batas maksimal 10,00% dari modal yang ditempatkan oleh perseroan. Untuk saham MFIN, harga acuan buyback akan didasarkan pada rata-rata harga penutupan harian di BEI, yaitu sebesar Rp 3.426 per saham, menunjukkan konsistensi dalam pendekatan korporasi.

Adira Finance Catat Pembiayaan Modal Kerja Naik 12%, Sambut Positif Aturan Baru OJK

Sebagai bentuk transparansi dan penghormatan terhadap hak pemegang saham, baik ADMF maupun MFIN juga menyediakan opsi bagi para pemegang saham yang tidak menyetujui rencana penggabungan usaha ini untuk menjual saham mereka kembali. Kebijakan buyback bagi pemegang saham yang dissenting ini dirancang untuk memastikan kelancaran proses merger sekaligus memberikan fleksibilitas kepada investor yang memiliki pandangan berbeda.

Adapun, bagi pemegang saham ADMF dan MFIN yang berkeinginan untuk melaksanakan hak buyback karena ketidaksetujuan terhadap penggabungan usaha, wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Nama pemegang saham harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu satu hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB diselenggarakan.
  2. Telah secara eksplisit memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB atas mata acara persetujuan rencana penggabungan usaha.
  3. Telah menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk menjual saham (formulir pernyataan menjual saham) kepada perseroan selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB tanggal 15 Juli 2025.