
WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengatakan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun saat ini, baru sekitar 8.000 dari 20.419 SPPG yang telah mengantongi persyaratan tersebut.
“Saya minta segera mendaftar atau kalau ketahuan ternyata dapur sudah berjalan lama dan belum mendaftar, kami akan suspensi,” katanya saat di IDN HQ, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Nanik meminta agar mitra pengelola MBG mendaftar ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Dia mengingatkan bahwa Dinas Kesehatan tidak akan menerbitkan sertifikat selama mitra MBG tidak mengajukan.
Menurutnya, SLHS bisa mengurangi insiden penerima MBG mengalami keracunan. Penerbitan sertifikat itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG, yang terbit pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Namun sebelum surat edaran keluar, ribuan SPPG telah memproduksi puluhan juta porsi makanan untuk anak-anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA setiap hari. Insiden keracunan dan makanan tidak layak konsumsi pun bermunculan.
Nanik menuturkan bahwa mitra hanya perlu membayar Rp 2 juta untuk biaya laboratorium. “Kalau SLHS-nya di atas Rp 2 juta atau ada pembayaran-pembayaran lain, silakan lapor call 127 saya akan komunikasikan dengan Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Mengutip dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS. Untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran terbit dan belum memiliki SLHS, maka SPPG harus memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak surat edaran diterbitkan. Jika SPPG berdiri setelah surat edaran terbit, maka SPPG harus punya SLHS paling lama satu bulan setelah penetapan sebagai SPPG.
Dokumen yang perlu disertakan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota di antaranya surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, dan penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji. Dinas Kesehatan atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan. Setelah itu, SLHS akan terbit paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan dan dokumen persyaratan.
Pilihan Editor: Pinjaman Online Paling Banyak untuk Konsumsi. Buat Apa Saja?
