
OTORITAS Jasa Keuangan membuka peluang bagi pihak manapun yang ingin masuk Bursa Efek Indonesia setelah proses demutualisasi BEI rampung. Termasuk jika Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berminat.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan izin diberikan dengan pengawasan ketat. “Tentunya ini semuanya akan kami kaji ya secara kondusif dan proporsional. Bahwasannya kita akan welcome kepada siapapun pemegang saham,” ucapnya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2026.
Proses demutualiasi membutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Perubahan kebijakan bakal dipercepat dengan stakeholder yang ada. OJK menargetkan perubahan peraturan rampung pada kuartal I 2026.
Demutualisasi mengubah struktur Bursa Efek Indonesia dari hanya bisa dimiliki oleh perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB), menjadi perusahaan komersial yang kepemilikannya lebih terbuka. Perubahan status memungkinkan pihak luar, termasuk Danantara, memiliki saham di bursa.
Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan minat untuk masuk saat konferensi pers di kantornya, Jumat 30 Januari 2026. “Danantara tentunya dengan adanya program demutualisasi ini yang akan diakselerasi, kami juga tentunya terbuka dan seperti di negara-negara lain, banyak sovereign wealth fund lain juga menjadi bagian dari bursa itu,” ucapnya.
Namun Rosan belum bisa memastikan apakah masuk ke dalam bursa melalui Initial Public Offering (IPO) atau tidak. Nilai saham yang akan dimiliki atau ditawarkan juga belum pasti.
Pengamat sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menyatakan masuknya Danantara bisa jadi sentimen positif. “Dari perspektif investor, kehadiran pemegang saham institusional besar dengan horizon jangka panjang dapat meningkatkan persepsi stabilitas dan komitmen negara terhadap pengembangan pasar modal yang kredibel,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 30 Januari 2026.
Namun masuknya Danantara, yang dimiliki pemerintah, dapat memicu persepsi konflik kepentingan. “Kepemilikan negara melalui Danantara harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi intervensi atau konflik kepentingan yang justru kontraproduktif terhadap independensi bursa,” ujarnya.
Menurut Hendra, kejelasan pembagian peran antara regulator, pemilik, dan pengelola menjadi penting, terutama di mata investor global dan lembaga indeks seperti MSCI. Dalam konteks ini, aturan-aturan baru BEI seperti kewajiban pelaporan kepemilikan saham di bawah 5 persen, peningkatan ambang batas free float menjadi 15 persen, serta penegasan exit policy bagi emiten yang tidak patuh, menjadi langkah strategis untuk mengejar ketertinggalan standar transparansi global.
Pilihan Editor: Bagaimana MSCI Mengungkap Rekayasa Pasar Modal Indonesia
