Gadai BPKB

927a614a6346813ec9901a2b3a577248

BEI hentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari

AA1wPIP9

BURSA Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Penghentian ini berlaku sejak sesi II perdagangan Rabu, 17 Desember 2025, hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa.

Keputusan tersebut diambil menyusul adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan. Ketidakpastian muncul setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan melalui surat bernomor 1209/TPL-P/XII/25 tertanggal 16 Desember 2025 sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan terkait penangguhan akses penatausahaan hasil hutan oleh Kementerian Kehutanan.

“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Bursa Efek Indonesia dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Desember 2025.

Sebelumnya, INRU mengumumkan penghentian sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu sejak Kamis, 11 Desember 2025. Langkah ini dilakukan setelah perseroan menerima surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025.

Surat tersebut berisi penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain surat dari kementerian, manajemen INRU juga menerima surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025.

Surat itu meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat. Manajemen menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.

Manajemen INRU menyatakan penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Dari sisi keuangan, perseroan menilai terdapat potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan operasional.

Penghentian sementara kegiatan ini juga berdampak pada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada operasional perusahaan. Manajemen menyatakan perseroan akan menyiapkan langkah mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.

Meski kegiatan produksi dihentikan, perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, dan aktivitas operasional esensial lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesiapan operasional hingga kebijakan pemerintah dipulihkan.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari. Pemerintah, kata dia, akan mengumumkan hasil audit tersebut kepada publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi PBPH yang dikuasai perseroan.

Pada kesempatan yang sama, Raja Juli juga mengumumkan pencabutan 22 PBPH dengan total luas lahan mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatera. Pemerintah akan menerbitkan surat keputusan resmi terkait pencabutan izin tersebut dalam waktu dekat.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Aturan Penggalangan dan Penyaluran Donasi Rumit