
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan upah minimum 2026 masih dikaji. Nantinya, kenaikan upah minimum akan tertuang dalam aturan berbentuk peraturan pemerintah (PP).
Jika mengacu pada Peraruran Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, upah minimum paling lambat diumumkan pada 21 November. Namun, Yassierli menyatakan, karena adanya perubahan bentuk regulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menjadi PP, maka tanggal pengumuman tidak terikat pada 21 November.
“Jadi tidak ada terikat dengan dengan itu (21 November). Tapi kami ingin proses ini tuntas ada sebuah milestone yang kami ingin capai,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, 20 November 2025.
Dia mengatakan, kementerian akan melaksanakan sarasehan dengan para Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia untuk membahas upah minimum 2026. Kendati demikian, Yassierli tidak memberi kepastian kapan upah minimum 2026 akan diumumkan.
Menurut Yassierli, kementerian berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023 secara komprehensif. Dia pun membeberkan sejumlah poin penting dalam perumusan upah minimum 2026. Pertama, upah minimum tidak lagi mengarah kepada satu angka, melainkan dalam bentuk range.
Nantinya, Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, atau Kabupaten bisa menentukan upah minimum dalam range tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap bisa memperkecil disparitas upah antarwilayah.
Berikutnya, sesuai dengan amanat MK, penghitungan upah minimum juga akan memasukkan aspek kebutuhan hidup layak. “Sehingga kami membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” kata Yassierli.
Sementara itu, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edy Wuryanto mengatakan pemerintah telah lalai karena terlambat menyiapkan dasar hukum kenaikan upah minimum 2026. Dia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan belum rampung menyusun dasar hukum hingga memasuki tenggat penetapan upah minimum pada 21 November 2025 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Edy mengatakan keterlambatan ini berdampak langsung pada pekerja dan dunia usaha. “Jika regulasinya saja tidak disiapkan, bagaimana mungkin kepala daerah bisa bekerja sesuai mandat? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Siapa Untung dari Hapus Tagih Kredit UKM
