
KEMENTERIAN Keuangan sedang mengkaji potensi penerapan cukai bagi diapers (popok) hingga tisu basah. Rencana perluasan penerapan cukai itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 3 November 2025. Langkah tersebut masuk dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian dikutip dari dokumen PMK, Jumat, 7 November 2025.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga berencana memperluas basis penerimaan lewat usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit. Sebelumnya sebuah dokumen dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan yang dipublikasikan pada Agustus 2021 telah secara eksplisit membahas kajian potensi cukai diapers.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa wacana dimulai sejak Komisi XI DPR telah memberikan persetujuan kepada pemerintah memperluas basis cukai dengan memasukkan produk-produk berbahan plastik. Pemerintah diminta menyusun peta jalan perluasannya. Popok sekali pakai merupakan salah satu produk plastik yang limbahnya banyak mencemari lingkungan karena bahan penyusunnya adalah sintetik pulp, polychlorine dibenzodioxins, gel super absorbing polyacrylic acid, jugaplastik.
Potensi penerimaan negara dari penerapan cukai diapers berdasarkan penjualan popok dan populasi bayi saat itu diprediksi mencapai Rp 1,32 triliun. Cukai merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap produk-produk tertentu yang memiliki salah satu karakteristik atau sifat yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pilihan Editor: Downtrading: Penyebab Penerimaan Cukai Rokok Merosot
