Jakarta – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen. Kenaikan ini dinilai berpotensi besar membatasi akses masyarakat terhadap layanan transportasi digital, khususnya bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). FKBI dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan efektif jika pemerintah tidak segera membatasi porsi komisi yang diambil oleh aplikator.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, dalam keterangan media pada Jumat, 25 Juli 2025, menegaskan, “Kenaikan tarif hanya akan berdampak positif jika aplikator tidak mengambil porsi berlebih. Potongan 15 persen adalah batas rasional agar konsumen tetap terlindungi dan pengemudi memperoleh manfaat nyata.” Pernyataan ini menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan aplikator, pengemudi, dan pengguna layanan.
Untuk memperkuat argumennya, FKBI merilis hasil riset nasional yang melibatkan 650 responden. Riset ini mencakup pengguna ojol, mitra pengemudi, serta pelaku UKM dan UMKM, dengan analisis Willingness to Pay (WTP) dan Ability to Pay (ATP) sebagai fokus utama. Temuan riset menunjukkan bahwa lebih dari 68 persen konsumen akan mengurangi frekuensi penggunaan ojol atau cenderung menunggu diskon jika tarif layanan meningkat, mengindikasikan sensitivitas pasar yang tinggi terhadap perubahan harga.
Data simulasi dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) juga mendukung kekhawatiran ini, menunjukkan bahwa mitra pengemudi hanya akan mendapatkan tambahan pendapatan bersih sebesar Rp 8.000 hingga Rp 15.000 per hari apabila potongan komisi aplikator tetap pada angka 20 persen. Kontras dengan itu, simulasi FKBI dengan skema komisi 15 persen menunjukkan potensi peningkatan pendapatan bersih pengemudi hingga Rp 122.187 per hari, atau naik sekitar 15 persen. Menariknya, pada skema ini, harga per perjalanan tetap berada dalam kisaran yang wajar, yakni antara Rp 14.375 hingga Rp 16.912, sehingga tidak terlalu membebani konsumen.
FKBI menekankan pentingnya pelibatan aktif mitra pengemudi dan konsumen dalam setiap proses penetapan tarif dan skema kerja layanan ojol. Mereka juga menuntut transparansi penuh atas penggunaan komisi yang diambil oleh aplikator. Menurut FKBI, prinsip keadilan relasional antara aplikator, pengemudi, dan konsumen harus menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Merespons urgensi situasi ini, FKBI mendesak Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI untuk segera mengambil enam langkah strategis. Pertama, menetapkan batas maksimal komisi 15 persen secara nasional untuk semua aplikator. Kedua, menyusun formula tarif yang berbasis WTP dan ATP sesuai dengan zonasi wilayah untuk memastikan tarif yang adil dan terjangkau.
Ketiga, mewajibkan audit dan pelaporan berkala yang transparan atas penggunaan potongan komisi oleh aplikator. Keempat, melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam penyusunan regulasi transportasi daring guna menjaga hak-hak konsumen. Kelima, mendorong keterlibatan aktif Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk sinergi regulasi. Keenam, menyusun regulasi komprehensif terkait keberadaan ojek online yang mencakup standar layanan yang menjamin keamanan, keselamatan, serta standardisasi bagi para mitra pengemudi.
