
PT PLN (Persero) mendukung keputusan pemerintah yang menetapkan tarif listrik Triwulan I 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan ditetapkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif didasarkan pada parameter ekonomi makro. Faktor tersebut meliputi nilai tukar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 1 Januari 2026.
Tri menambahkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan tetap tidak berubah. Subsidi listrik juga terus diberikan. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengatur pengeluaran pada awal tahun.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kebijakan tarif listrik yang tetap memberi kepastian bagi pelanggan. Menurut dia, awal tahun biasanya diikuti peningkatan kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” kata Darmawan.
Ia menegaskan PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan. PLN juga terus mendorong efisiensi operasional agar pelayanan tetap aman dan berkelanjutan.
“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan,” kata Darmawan.
Pilihan Editor: Mengapa Buruh Menolak Upah Minimum 2026
