
KEMENTERIAN Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara melalui mekanisme pemberian prioritas.
“Ini bagian dari affirmative action sesuai arahan Presiden untuk mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman dikutip dari keterangan tertulis, Ahad 25 Januari 2026.
Bagus mengatakan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut membuka peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk memperoleh WIUP secara prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Bagus menjelaskan, verifikasi UKM dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif guna memastikan status badan usaha serta kepemilikan saham yang berasal dari daerah lokasi WIUP prioritas. Proses verifikasi ini menjadi tahap awal sebelum penilaian teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat utama sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.
Persyaratan utama mencakup legalitas badan usaha. UKM harus berbentuk perseroan terbatas (PT) serta melengkapi dokumen seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.
Permen tersebut juga merinci kriteria administratif bagi UKM, antara lain memiliki modal usaha atau omzet sesuai klasifikasi usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal satu tahun, serta memiliki dan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil. Program tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.
“Kriteria administratif harus dipenuhi sejak awal. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat agar pengajuan WIUP prioritas bisa diproses,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, ketentuan modal usaha dan omzet bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator, sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.
Bagus juga menjelaskan bahwa pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS. Pelaku usaha dapat memantau proses verifikasi dan perizinan secara transparan. Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak akan diproses dan pemohon diminta melengkapi dokumen sebelum mengajukan kembali.
Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:
- Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
- Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
- Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
- Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
- Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
- Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.
Pilihan Editor: Setelah Perusahaan Wajib Lapor kepada Menteri Keuangan
