
Solo – Tindakan penyitaan 72 unit kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memicu keresahan mendalam di kalangan mantan pekerja. Mereka khawatir langkah ini akan secara signifikan mengganggu proses pembayaran kepada para kreditur, termasuk pemenuhan hak-hak mereka pasca-pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diakibatkan oleh kepailitan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh Machasin Rochman, kuasa hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah. Ia secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penyitaan aset Sritex tersebut. “Kami menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung,” ujar Machasin saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juli 2025.
Machasin menjelaskan bahwa pihak kurator yang bertanggung jawab menangani kepailitan Sritex telah menginformasikan kepada para pekerja mengenai penyitaan kendaraan ini. Jumlah kendaraan yang disita, sekitar 72 unit, mencakup baik aset atas nama perusahaan maupun milik pribadi, yang kini berada dalam genggaman Kejagung.
Tindakan Kejagung ini memicu pertanyaan besar dari Machasin mengenai kewenangan instansi tersebut. Ia menekankan bahwa aset perusahaan pailit, berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya berada sepenuhnya di bawah kendali kurator. “Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Machasin menilai bahwa penyitaan ini sangat meresahkan, terutama karena aset-aset tersebut sejatinya telah masuk dalam jadwal lelang. Ia berpendapat, “Harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan.” Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi nasib hak-hak mantan pekerja.
DPD KSPSI Jawa Tengah, menurut Machasin, akan terus berjuang agar pembayaran pesangon tetap menjadi prioritas utama. Pentingnya pelelangan kendaraan disoroti sebagai jalan satu-satunya agar hak mantan pekerja dapat segera terpenuhi. “Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita, lalu bagaimana ini nanti,” keluhnya, menggambarkan frustrasi atas terhambatnya proses yang sudah berjalan.
Di sisi lain, kurator Sritex, Denny Ardriansyah, memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi oleh Tempo melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, meninggalkan banyak pertanyaan tanpa jawaban terkait situasi penyitaan aset Sritex ini.
Pilihan editor: Lobi Indonesia Tak Meluruhkan Trump Menurunkan Tarif Impor
