
PERUSAHAAN penyedia indeks global FTSE Russell memutuskan menunda peninjauan indeks Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan Rule 2.4 Exceptional Market Disruption dalam kebijakan indeks FTSE Russell.
Hal ini dilakukan FTSE Russell menindaklanjuti masukan dari External Advisory Committees serta mempertimbangkan potensi lonjakan transaksi dan ketidakpastian penentuan porsi saham beredar bebas (free float) di tengah proses reformasi yang masih berlangsung,
“FTSE Russell akan terus memantau perkembangan rencana reformasi dan menyampaikan pembaruan sebelum pengumuman peninjauan kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada 22 Mei 2026,” demikian pernyataan resmi FTSE Russell, dikutip Selasa, 10 Februari 2026.
Seiring keputusan tersebut, FTSE Russell menyatakan bahwa mulai berlaku segera, sejumlah aksi korporasi terhadap saham Indonesia yang tercatat di bursa domestik tidak akan diimplementasikan dalam indeks saham FTSE Russell.
Aksi yang ditangguhkan mencakup penambahan saham baru melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) atau hasil peninjauan indeks, penghapusan saham akibat peninjauan indeks, perubahan segmen kapitalisasi besar, menengah, dan kecil, serta perubahan jumlah saham beredar akibat penerbitan saham baru, pembelian kembali saham, atau pembaruan data saham beredar.
Selain itu, perubahan bobot keterdagangan (investability weight) yang berasal dari penawaran saham sekunder atau pembaruan data pemegang saham juga tidak akan diterapkan. Untuk aksi rights issue, FTSE Russell mengasumsikan hak tersebut dijual.
Meski demikian, FTSE Russell tetap memberlakukan sejumlah aksi korporasi tertentu. Penghapusan konstituen indeks akibat aksi korporasi seperti akuisisi, merger, suspensi, kebangkrutan, dan delisting tetap dijalankan.
Aksi korporasi yang tidak menambah modal, seperti pemecahan saham (stock split), penggabungan saham (reverse split), saham bonus, dan pemisahan usaha wajib (mandatory spin-off), juga tetap diimplementasikan. Pembagian dividen, baik reguler maupun khusus, tidak terdampak kebijakan ini.
FTSE Russell menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak berkaitan dengan klasifikasi negara ekuitas oleh LSEG. Pengumuman klasifikasi negara ekuitas berikutnya dijadwalkan tetap berlangsung pada 7 April 2026.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan komitmennya untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia dalam konferensi pers pada 29 Januari 2026. Beberapa hari kemudian, pada 5 Februari 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis rencana reformasi pasar modal melalui keterangan resmi.
Adapun Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah membekukan sementara rebalancing atau penyesuaian terhadap komposisi dan bobot saham-saham dari Indonesia. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari penilaian MSCI terhadap free float saham Indonesia.
Dalam keterangan resminya, MSCI mengatakan bahwa pembekuan ini disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap transparansi struktur kepemilikan saham. Meski beberapa pelaku global mendukung penggunaan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai referensi tambahan, banyak investor menyatakan kekhawatiran terhadap kategorisasi pemegang saham KSEI.
“Meskipun telah ada perbaikan minor terhadap data float PT Bursa Efek Indonesia, investor menyoroti bahwa masalah fundamental terkait kemampuan investasi masih berlanjut karena kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan kekhawatiran tentang kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga yang tepat,” ucap MSCI dalam pengumumannya, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Pilihan Editor: Laporan MSCI: Ujian Transparansi Pasar Saham Indonesia
