
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) diduga menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan penyuluh pertanian di berbagai daerah untuk secara masif berkomentar positif pada video siniar Tukang Kupas Perkara (TKP) yang diunggah kanal YouTube Tempodotco. Siniar tersebut membahas gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp 200 miliar.
Instruksi itu disampaikan melalui pesan berantai yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Dalam pesan tersebut, seluruh pejabat eselon I dan II, kepala unit kerja, serta penyuluh pertanian lapangan diminta menjalankan “langkah strategis dan terukur” guna memperkuat narasi positif dan menangkal disinformasi yang disebut berpotensi merusak citra lembaga serta pimpinan Kementan.
Arahan itu secara eksplisit mencantumkan tautan video siniar TKP berjudul ”Amran Sulaiman Menggugat Tempo Rp 200 Miliar”, dan memerintahkan pegawai untuk memberi tanda tidak suka (dislike), melaporkan video dengan kategori “misinformasi” dan “konten kebencian” serta menulis komentar dukungan berisi capaian dan keberhasilan Kementan. Komentar tersebut diarahkan untuk menyoroti program swasembada pangan, pemberantasan mafia pangan, dan peningkatan kesejahteraan petani.
Selain mengatur strategi komentar, pesan itu juga menetapkan mekanisme pelaporan. Setiap kepala unit kerja dan koordinator penyuluh diwajibkan mencatat pegawai yang melaksanakan instruksi tersebut. Daftar absensi kemudian dilaporkan secara berjenjang ke Sekretaris Jenderal Kementan sebagai bukti kepatuhan dan dukungan kepada pimpinan lembaga.
Bagian penutup pesan itu menegaskan perintah bersifat wajib dan harus dilaksanakan “segera dan tuntas”. Kepatuhan pegawai disebut sebagai wujud integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas negara. Arahan tersebut juga ditembuskan langsung kepada Menteri dan Wakil Menteri Pertanian.
Penelusuran Tempo di kolom komentar siniar TKP menunjukkan ratusan komentar bernada positif terhadap kinerja Kementan. Beberapa akun diduga milik pegawai negeri dan penyuluh pertanian.
Seorang penyuluh di Sumatera Barat, misalnya, membenarkan adanya instruksi agar ASN dan penyuluh berkomentar positif di unggahan yang dinilai negatif terhadap Kementan atau Menteri Amran. Para pegawai juga diminta mengisi Google Form dan mengunggah tangkapan layar sebagai bukti telah melaksanakan perintah.
Tempo berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Biro Humas Kementan Arief Cahyono dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum merespons pesan konfirmasi dan panggilan telepon.
Siniar Tukang Kupas Perkara yang menjadi sasaran komentar berjudul “Amran Sulaiman Menggugat Tempo Rp200 Miliar” menghadirkan Direktur LBH Pers Mustafa Layong dan Ketua Advokasi AJI Indonesia Erik Tanjung. Dalam tayangan berdurasi 51 menit itu, kedua narasumber membahas duduk perkara gugatan perdata Menteri Amran terhadap PT Tempo Inti Media Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini bermula ketika Amran mengadukan pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025 kepada Dewan Pers. Amran menilai cover berita itu merugikan dirinya dan Kementerian Pertanian.
Dalam gugatan bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL yang diajukan 1 Juli 2025, Amran menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 19 juta dan immateriil senilai Rp 200 miliar. Ia menilai pemberitaan Tempo menurunkan citra dan kinerja kementerian.
Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers Mustafa Layong menyebut Tempo sudah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers soal keberatan Amran. Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut melanggar etik dan meminta perbaikan.
Tempo, kata Mustafa, telah mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten sesuai tenggat waktu 2 x 24 jam setelah menerima rekomendasi.
Meski demikian, Amran tetap melayangkan gugatan perdata. Saat dimintai komentar seusai sidang pada Senin, 15 September 2025, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, enggan memberikan penjelasan dan meminta Tempo menghubungi Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Penyebab Beras Menumpuk hingga Turun Mutu di Gudang Bulog
