
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana meninjau hambatan industri dana pensiun dan asuransi masuk ke pasar modal untuk mendorong mereka meningkatkan porsi investasi saham.
Berdasarkan perkiraannya sejauh ini, ia menduga pelaku industri dana pensiun dan asuransi memiliki kekhawatiran soal kemungkinan adanya aturan tidak tertulis dalam investasi saham.
“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah enggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa enggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu malam, 31 Januari 2026.
Bendahara negara ini optimistis mampu meyakinkan perusahaan dana pensiun dan asuransi untuk mendongkrak investasi mereka di saham lantaran manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal makin baik ke depan.
Dengan begitu, menurut dia, kendala seperti saham gorengan bisa segera teratasi. “Seharusnya goreng-goreng (saham) yang enggak jelas akan makin berkurang di bursa kan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal. Purbaya, saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, 30 Januari 2026, menyampaikan bahwa peningkatan batas investasi tersebut akan langsung diterapkan hingga 20 persen, tapi dengan pembatasan pada saham-saham tertentu.
“Kami akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Mungkin untuk pertama kami batasi di LQ45,” ujar Purbaya.
Ia juga mengatakan dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam penempatan portofolio, termasuk pada Surat Utang Negara (SUN), sesuai dengan batasan yang berlaku.
Dengan peningkatan limit tersebut, diharapkan likuiditas atau “bahan bakar” ke pasar modal menjadi lebih besar dibanding sebelumnya. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan itu tetap memperhatikan aspek integritas pasar.
Berkaca pada pengalaman masa lalu, menurut dia, muncul risiko ketika penempatan investasi dilakukan pada saham-saham kecil yang tidak likuid dan rentan dimanipulasi.
Karena itu, dengan membatasi tahap awal pada saham LQ45, risiko volatilitas dan praktik manipulasi pasar dinilai dapat lebih terkendali. “Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau ‘goreng-gorengan’ bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya.
Ketika ditanya mengenai pengaturan teknis, Purbaya menyebutkan bahwa aturan tersebut berpotensi dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan. Aturan itu ditargetkan dapat segera diselesaikan.
Pilihan Editor: Menunggu Hasil Perbaikan Dana Pensiun
