Gadai BPKB

ded514c1ebd96b3bd141df023994beb6

Purbaya Teken Aturan Diskon Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru

AA1OpanQ

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menandatangani kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga dalam negeri khusus kelas ekonomi. Tiket pesawat dapat potongan PPN sebesar 6 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 71 tahun 2025 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2025. “Pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian bunyi bagian menimbang huruf b dalam PMK tersebut seperti dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selama ini pajak pertambahan nilai yang ditanggung konsumen untuk tiket pesawat adalah 11 persen. Dengan adanya PMK ini, 6 persennya akan ditanggung pemerintah lewat penggantian.

Penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa. Selama biaya-biaya tersebut merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

PPN yang terutang ditanggung diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Serta untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menargetkan diskon tiket pesawat ini menjangkau 36 juta penumpang. “PPN (pajak pertambahan nilai) ditanggung pemerintah dengan diskon fuel charge dan harga avtur. Nanti akan ada penurunan (harga) tiket antara 12 sampai dengan 14 persen,” ucapnya usai rapat koordinasi lintas kementerian di Wisma Danantara Rabu, 1 Oktober 2025.

Selain itu, ia mengumumkan stimulus transportasi lainnya seperti diskon tiket kereta api mulai dari tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Potongan harga sebesar 30 persen diberikan untuk 1,5 juta penumpang.

Lalu ada diskon tarif angkutan laut PT Pelni sebesar 20 persen. Diskon akan diberlakukan mulai dari tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 untuk 405 ribu penumpang.

Pemerintah juga memberikan diskon jasa pelabuhan melalui PT ASDP Indonesia Ferry yang berlaku dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Diskon ini ditargetkan untuk 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan.

Anastasya Lavenia Yudhi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bisakah Diskon Tiket Mendongkrak Jumlah Penumpang Pesawat?