
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah bandwidth sistem Coretax untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Langkah ini disiapkan menjelang puncak masa pelaporan SPT Tahunan yang biasanya terjadi pada Februari hingga April.
“Jadi masalah mampet atau terlalu padatnya orang yang login Coretax tidak menjadi masalah,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Purbaya mengatakan penambahan bandwidth diperlukan agar akses wajib pajak ke Coretax tetap lancar, terutama saat volume pengguna meningkat tajam. Selama ini, gangguan teknis kerap muncul pada periode pelaporan SPT karena banyaknya wajib pajak yang mengakses sistem secara bersamaan.
Menurut Purbaya, dalam kondisi normal atau ketika trafik pengguna rendah, sistem Coretax sejatinya berjalan stabil. Gangguan biasanya muncul saat terjadi lonjakan akses dalam waktu bersamaan.
“Dalam keadaan normal atau sepi kayaknya sudah bagus tuh aplikasinya. Mungkin kalau banyak sekali, jadi terganggu. Saya akan perluas bandwidth-nya Coretax supaya pasti sampai April tidak ada gangguan,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 26 Januari 2026, jumlah SPT pajak penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 631.659 SPT. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan 21 Januari 2026 yang masih tercatat sekitar 328 ribu SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, pelaporan tersebut terdiri atas SPT Orang Pribadi Karyawan sebanyak 532.668, Orang Pribadi Non-Karyawan 70.088, SPT PPh Badan 28.737, serta SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 47.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
Untuk dapat melaporkan SPT, wajib pajak kini harus memiliki akun Coretax serta Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum layanan digital digunakan untuk pelaporan.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 12.306.264, terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Coretax Bermasalah Terus
