Gadai BPKB

af5742e7614d0456b49d4dd9df544cb8

Purbaya Siapkan Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal

AA1IDTOa

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menyiapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya rokok-rokok ilegal dari luar negeri ke Indonesia.

“Kita rapikan pasarnya. Tutup pasar kita dari barang-barang ilegal. Untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan,” kata Purbaya mengutip Antara, Senin, 3 November 2025.

Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal asing terbukti mematikan produksi rokok legal dalam negeri yang selama ini telah dikenakan tarif cukai tinggi. Menurut dia, rokok ilegal asing tersebut datang dari Cina dan Vietnam.

“Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk.,” ucap Purbaya.

Dengan demikian, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga karena tingginya peredaran rokok ilegal asing yang dikonsumsi masyarakat. “Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi,” kata Purbaya.

Dia memastikan akan menindak keras bila masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal di Indonesia. “Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ,” ucapnya.

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil. Tujuannya agar beroperasi secara legal dan tidak merusak pasar, sehingga tercipta persaingan pasar rokok yang lebih adil.

“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” ujarnya.

Jika mereka tidak punya permodalan, kata dia, pemerintah akan melihat sampai mana bisa membantu, dengan harapan produsen-produsen rokok ilegal bisa masuk. Namun bila tetap beroperasi ilegal, maka Bea Cukai akan bertindak keras.

Purbaya menyatakan setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan, dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil. Lebih lanjut, Kementerian Keuangan sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil.

Dengan kata lain, dibuat fasilitas agar pelaku usaha ilegal pindah ke ruang usaha yang legal seperti kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus. Pada akhirnya semua kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi.

Pilihan Editor: Ignasius Jonan Sambangi Istana di Tengah Rapat soal Utang Kereta Cepat