Gadai BPKB

81677bc1cfd198e2e2503c4703eb1b20

Purbaya rilis aturan 58 persen dana desa untuk koperasi

AA1WqjXr

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan baru yang mengatur alokasi 58,03 persen anggaran dana desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2026 yang mulai berlaku 12 Februari 2026.

Penggunaan 58,3 persen merupakan bagian dari penyesuaian dana. “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau sebesar Rp 34,57 triliun.” demikian tertuang dalam pasal 15 ayat 3 PMK tersebut dikutip Ahad, 15 Februari 2026.

Adapun total dana desa pada 2026 ditetapkan Rp 60,57 triliun. Dari uang tersebut Rp 1 triliun dialokasikan bagi insentif. Sisanya adalah Rp 59,57 triliun yang dibagi Rp 34,57 triliun untuk Koperasi Merah Putih dan Rp 25 triliun dialokasikan menjadi pagu reguler.

Insentif Rp 1 triliun juga diberikan untuk desa yang memenuhi 3 kriteria. Di antaranya memiliki kinerja usaha KDMP; merupakan kawasan perdesaan prioritas; atau memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Pasal 20 PMK tersebut mengatur bahwa penggunaan dana desa diutamakan untuk sederet program. Beberapa diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan layanan dasar, dan penanggulangan bencana.

Penggunaan utama lain adalah untuk program seperti ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Serta dukungan implementasi Koperasi Merah Putih. Penyaluran dana desa dilakukan terpisah antara penggunaan reguler dengan koperasi.

Alokasi dana desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Pemerintah daerah melakukan pendampingan atas penggunaan dana desa.

Pilihan Editor: Sinyal Deindustrialisasi dari Rendahnya Pekerja Terdidik