
DIREKTUR Keuangan PT PP (Persero) Tbk Agus Purbianto buka suara soal gugatan pailit yang dilayangkan PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025. Dia mengatakan gugatan ini berkaitan dengan utang KSO PP-Urban yang telah teregister dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.
Agus mengatakan perseroannya bakal bersikap kooperatif dalam gugatan ini. “Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 5 Desember 2025.
Agus menjelaskan PT Atap Perkasa merupakan subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Sementara itu, CV Citra Pratama merupakan subkontraktor pekerjaan plafon fibercelulosa dan kisi-kisi WPC proyek.
Dalam gugatan ini, PT Atap Perkasa menagih utang Rp 4,03 miliar dan CV Citra Pratama sebesar Rp 6 miliar. “Secara garis besar, poin permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban,” ujarnya.
Permohonan pailit ke PT PP bukan pertama kali terjadi. Pada September 2025, dua perusahaan besi dan baja PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima juga mengajukan gugatan yang sama.
PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima mengajukan permohonan pailit masing-masing senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,04 miliar. PT Stahlindo Jaya Perkasa diketahui sebagai subkontraktor pekerjaan struktur baja di Proyek Pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Jambi.
Meski demikian, gugatan pertama ini telah dicabut pada Rabu, 17 September 2025. “Mengabulkan pencabutan permohonan pailit oleh para pemohon pailit,” kata Agus.
Pilihan Editor: Risiko Besar Revisi UU P2SK bagi Bank Indonesia
