
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) sepanjang tahun 2025 lalu mencapai Rp 286,84 triliun. Angka tersebut turun 20 persen secara tahunan (year on year/yoy) ketimbang tahun sebelumnya sebesar Rp 359,81 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan bahwa perputaran dana judol selama 2025 tersebut dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Tak hanya itu, PPATK juga mencatat bahwa tren penurunan perputaran dana judol juga diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp 51,3 triliun.
Dalam catatan PPATK terdapat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, dompet digital (e-wallet), dan QRIS. Selain itu, juga ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” kata Natsir dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Januari 2026, seperti dikutip dari Antara.
Selain kasus judol, beberapa tindak pidana asal (TPA) yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk terkait dengan green financial crime.
Adapun dari sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait dengan sektor ini dengan nominal transaksi mencapai 517,47 triliun. PPATK juag menyoroti dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Sepanjang periode 2023-2025, PPATK menemukan total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun. Sementara pada sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,7 triliun.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air.
Sedangkan pada sektor kehutanan, PPATK menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi tersebut diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.
Selama tahun 2025, PPATK telah menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK), di mana sebanyak 373 di antaranya atau sekitar 24,22 persen terkait dengan dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp 180,87 triliun.
Berikutnya, terdapat sebanyak 178 PIK PPATK (11,56 persen) terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp 934,52 triliun, serta 156 PIK PPATK (10,13 persen) terkait dengan dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 22,53 triliun.
Pilihan Editor: Skema Ponzi Berkedok Dana Syariah
