
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kalau dari skema yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ucap Danang di Gedung DPR pada Kamis, 15 Janauri 2026, dipantau dari siaran YouTube TV Parlemen. Ia mengatakan, lembaganya telah melakukan analisis berdasarkan data perusahaan pada periode 2021-2025.
Selama periode tersebut, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun. Dari total dana terhimpun, yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil adalah sebesar Rp 6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan ke masyarakat sekitar Rp 1,2 triliun.
Dari selisih dana itu, PPATK menemukan bahwa sebesar Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, dan sebagainya. Kemudian, sebanyak Rp 796 miliar diasalurkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus DSI. Sedangkan sebanyak Rp 218 miliar merupakan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
“Jadi memang kalau dari aliran dana, yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ucap Danang. PPATK telah menghentikan transaksi DSI dengan memblokir rekening perusahaan sejak 18 Desember 2025. Total ada 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
Saat ini, kasus gagal bayar DSI juga tengah diproses secara hukum. Dalam RDPU tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kepolisian telah menerima empat laporan polisi terkait kasus DSI.
Ade mengatakan sampai saat ini proses penyelidikan masih berlanjut. Namun, ia menduga dana yang dihimpun oleh DSI diduga digunakan untuk mendanai proyek fiktif. “Dan kami juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah terdaftar oleh PT DSI dan borrower ini sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan memasukkan kembali proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI,” tutur Ade.
Sebelumnya, manajemen DSI membenarkan bahwa rekening escrow utama saat ini berada dalam status pemblokiran sementara oleh PPATK. Perusahaan pun mengirimkan permohonan kepada PPATK dan OJK untuk membuka pemblokiran tersebut.
“PT DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka, sehingga dana yang ada di rekening tersebut bisa segera di distribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” kata manajemen dalam jawaban tertulis kepada Tempo pada Senin, 29 Desember 2025.
Menurut perusahaan, hingga saat ini PT DSI masih tetap beroperasi namun dalam status sanksi dari OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Dengan demikian,
untuk sementara waktu DSI tidak diperkenankan menerima pendanaan baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru ke borrower. Sementara itu, kegiatan lain seperti penagihan kepada borrower, penjualan aset agunan dari borrower macet, serta pendistribusian dana ke lender tetap berjalan.
Tempo telah meminta tanggapan dari manajemen DSI perihal temuan PPATK dan Bareskrim Polri. Namun sampai berita ini ditulis, manajemen belum memberikan tanggapan.
Pilihan Editor: Proyek Penghiliran Komoditas Danantara Tanpa Transparansi
