
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah tersangkut kasus gagal bayar. Pemblokiran ini dikonfirmasi oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Iya, sudah menghentikan transaksi pihak-pihak terkait Dana Syariah Indonesia,” ucap Ivan kepada Tempo pada Senin, 29 Desember 2025. Ia menyebut penghentian transaksi dilakukan dalam rangka analisis transaksi yang terindikasi tindak pidana. Menurut Ivan, hasil analisis akan disampaikan kepada penegak hukum dan keputusan selanjutnya mengenai pemblokiran berada di tangan penyidik.
Kabar mengenai diblokirnya rekening DSI diunggah oleh Paguyuban Lender DSI melalui akun Instagram @paguyubanlenderdsi. Dalam unggahan tersebut, paguyuban menyampaikan bahwa pihak DSI menyatakan telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan rekening telah diblokir oleh PPATK. Sehingga, perusahaan saat ini tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan sisa utang.
“Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD (Rapat Umum Pemberi Dana),” tulis akun @paguyubanlenderdsi di Instagram pada Senin, 29 Desember 2025. Menurut para lender, DSI juga mengaku bahwa saat ini perusahaan hanya memiliki Rp 450 miliar untuk dikembalikan. Padahal, sisa kewajiban atau outstanding mencapai Rp 1,4 triliun.
Paguyuban lender juga mengunggah surat dari DSI yang berisi poin-poin tindak lanjut penyelesaian kewajiban; mulai dari pemblokiran oleh PPATK, posisi dana macet, hingga mekanisme RUPD. Dalam surat bertanggal 27 Desember 2025 itu, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri mengatakan bahwa PPATK memblokir beberapa rekening atas nama perusahaan, termasuk rekening escrow. Pemblokiran itu terjadi sejak 16 Desember 2025.
Menurut Taufiq, status pemblokiran tersebut menimbulkan hambatan operasional, termasuk penerimaan pembayaran dari borrower dan penyaluran dana kepada lender. Adapun per 8 Desember 2025, total dana lender mencapai Rp 4,46 triliun dengan jumlah pemberi dana aktif sebanyak 14.097 lender. Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan nilainya mencapai Rp 2,99 triliun.
Manajemen DSI membenarkan surat yang dikirimkan kepada paguyuban lender. Manajemen juga membenarkan bahwa rekening escrow utama saat ini berada dalam status pemblokiran sementara oleh PPATK.
“PT DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka, sehingga dana yang ada di rekening tersebut bisa segera di distribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” kata manajemen dalam jawaban tertulis kepada Tempo pada Senin, 29 Desember 2025.
Menurut perusahaan, hingga saat ini PT DSI masih tetap beroperasi namun dalam status sanksi dari OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Dengan demikian, untuk sementara waktu DSI tidak diperkenankan menerima pendanaan baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru ke borrower. Sementara itu, kegiatan lain seperti penagihan kepada borrower, penjualan aset agunan dari borrower macet, serta pendistribusian dana ke lender tetap berjalan.
Tempo telah menghubungi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman untuk meminta konfirmasi. Tapi sampai berita ini ditulis, Agusman belum membalas pesan Tempo.
Pilihan Editor: Rekening Tabungan Siapa Punya
