
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan meminta US$ 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun bagi para anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Seperti diketahui, Indonesia baru saja bergabung sebagai salah satu anggota badan internasional yang digagas Trump tersebut.
Mengutip ABC News, rancangan anggaran dasar lembaga tersebut menyatakan bahwa negara-negara yang menerima undangan akan diberikan masa keanggotaan selama tiga tahun. Namun keanggotaan permanen akan diberikan kepada negara anggota yang menyumbang lebih dari US$ 1 miliar dalam bentuk tunai kepada Dewan Perdamaian di tahun pertama.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyatakan bahwa Indonesia perlu bersikap kritis terhadap permintaan iuran itu sebagai syarat bergabung. “Permintaan iuran US$ 1 miliar itu tidak lantas harus diikuti, justru di sinilah Indonesia perlu menegaskan sikap secara terbuka dan konsisten,” ucapnya kepada Tempo, Ahad, 25 Januari 2026.
Syafruddin menilai skema kontribusi lewat iuran berisiko menggeser forum perdamaian menjadi transaksi keanggotaan. Indonesia, kata dia, tidak seharusnya terjebak dalam skema pay-to-play senilai US$ 1 miliar yang mereduksi forum perdamaian menjadi transaksi keanggotaan.
Sebaliknya, pemerintah harus mempertegas bahwa keterlibatan Indonesia didasarkan pada mandat kemanusiaan, bukan untuk membeli pengaruh. Indonesia, kata dia, sebaiknya menyatakan bahwa kontribusi finansial, jika diperlukan, hanya dapat dibicarakan dalam kerangka rekonstruksi yang transparan. Berbasis kebutuhan lapangan, diaudit, dan disalurkan melalui mekanisme yang kredibel, bukan sebagai harga tiket keanggotaan.
Meski demikian, Syafruddin menyambut positif keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian. “Karena hanya dengan duduk di meja perundingan kita bisa mengubah solidaritas menjadi pengaruh kebijakan yang konkret,” ucapnya.
Indonesia resmi menjadi anggota Dewan Perdamaian, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam BoP di Davos, Swiss pada Kamis, 22 Januari 2026. Board of Peace merupakan badan internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Tujuannya untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi pascakonflik.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan BoP. “Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” kata Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl A. Mulachela seperti dikutip dari Antara, Ahad, 25 Januari 2026.
Pilihan Editor: Untung-Rugi Indonesia Bergabung dengan OECD
