
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan melakukan moratorium penerbitan izin kapal penangkap ikan dengan pelabuhan pangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke mulai Januari 2026.
“Mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Januari 2026.
Latif mengatakan keputusan moratorium itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pertemuan antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke.
Latif mengatakan Kementerian Kelautan juga akan mengecek dan mendata kembali pelabuhan perikanan yang sudah melebihi kapasitas. Selain itu, Kementerian Kelautan akan mengatur dan memeratakan operasional kapal sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Salah satu pelabuhan yang sudah kelebihan kapasitas dan akan ditata kembali adalah Pelabuhan Nizam Zachman. Menurut Latif, karena sudah melebihi kapasitas, Pelabuhan Nizam Zachman terkesan kumuh dan tidak layak.
Latif mengatakan penataan ulang itu dilakukan agar pelabuhan memenuhi standar yang modern, aman, nyaman, higienis. “Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini,” kata dia.
Berdasarkan data perizinan yang dikelola Kementerian Kelautan, saat ini terdapat 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, kata Latif, tidak seluruh kapal aktif melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.
Adapun kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter yang terdiri dari panjang dermaga utama 915 meter dan Dermaga Kali Adem 300 meter. Latif mengatakan saat ini Dermaga Kali Adem mengalami pendangkalan sehingga kapal tidak maksimal untuk tambat dan labuh.
Menurut Direktur Usaha Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Ukon Ahmad Furkon, mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan. Kapal-kapal itu datang untuk mendapatkan rekomendasi bahan bakar minyak bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum melaut kembali.
Furkon menyatakan menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dihapus. Furkon mengatakan akan melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan dinas setempat.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu sebagai alternatif pelabuhan pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke sekaligus meningkatkan pemerataan aktivitas perikanan.
Pilihan Editor: Mengapa Pelabuhan Macet Saat Puncak Mudik
