Gadai BPKB

a07e4288676ed838b18d299740a8007c

Pemerintah Kaji Besaran Bagi Hasil Ojek Online di Peraturan Presiden

AA1OSrQU

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pemerintah masih membahas rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan pengemudi ojek online atau ojol.

“Terkait dengan pengupahannya, polanya akan menggunakan bagi hasil. Kalau soal komposisi besarannya, kami masih perlu dalami dengan kementerian terkait lainnya.” kata Afriansyah saat dihubungi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan ojek online untuk mencari jalan tengah untuk pengemudi. Prabowo juga menyinggung dua perusahaan transportasi online besar, tanpa menyebut merek.

Menurut Prabowo, saat ini jumlah pengemudi ojek online di dua perusahaan itu mencapai empat juta dengan dua juta pengusaha UMKM. “Jadi enam juta orang hidup dari masalah ini,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden yang ingin memastikan pengemudi ojek online atau driver ojol memiliki jaminan sosial. Dia mengatakan peraturan ini bakal menjamin adanya jaminan sosial hingga kecelakaan.

“Kami ingin memastikan ada jaminan sosialnya,” katanya kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Di samping itu, Yassierli mengatakan aturan ini juga ingin memastikan transparansi hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi ojol. Dia mengatakan hubungan kerja antarkeduanya mesti setara. “Kami ingin memastikan adanya transparansi hubungan kerja,” katanya.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mendukung rencana Prabowo yang ingin memberi pelayanan terbaik bagi para pekerja platform seperti ojek online, taksi online, dan kurir. “Untuk mewujudkan komitmen tersebut dan mendatangkan kesejahteraan, kami mendesak Presiden untuk memastikan hal itu terjadi dengan mengesahkan Peraturan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Lily mengatakan regulasi itu setidaknya mengatur mengenai status sebagai pekerja, upah dan pendapatan yang layak setara upah minimum, jam kerja 8 jam dan manusiawi, waktu dan hari istirahat, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial.

Selain itu, regulasi ini memuat hak maternitas seperti cuit haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja, hak berunding dan perjanjian kerja bersama. “Agar tidak dikenai sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang,” katanya.

Menurut Lily, regulasi ini penting karena selama ini platform justru berlomba-lomba memeras driver ojol, taksi online dan kurir. Pemerasan itu terjadi dengan berbagai cara seperti potongan platform yang tinggi hingga 70 persen, skema tarif hemat, double order, slot, hub, argo goceng, prioritas, dan skema lainnya.

Eka Yudha Saputra dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Pengemudi Ojek Online Rentan Miskin