
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan memberikan keringanan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana Sumatera. Ia menyebut kebijakan pelonggaran ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Airlangga menjelaskan, skema pelonggaran ini dibagi menjadi dua fase. “Fase pertama Desember sampai dengan Maret 2026, di mana debitur nanti tidak membayar angsuran, penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim, serta penjamin atau asuransi juga tidak mengajukan klaim,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Desember 2025.
Pada fase kedua, pemerintah memberikan keringanan kewajiban bagi KUR existing. Debitur yang sama sekali tidak bisa melanjutkan usahanya akan diberi periode relaksasi hingga potensi penghapusan kredit. Di luar itu, debitur bisa diberikan perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi debitur baru. “Untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 sebesar 3 persen, tahun berikutnya nanti normal di 6 persen,” ucap Airlangga.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menambahkan, lembaganya telah mengeluarkan aturan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana. Perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Perlakuan khusus ini mencakup tiga poin. Pertama, penilaian khusus atas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Mahendra mengatakan pemerintah akan memitigasi elemen-elemen dalam KUR seperti subsidi bunga, penjaminan, dan asuransi kredit. “Sehingga kemudian terkait dengan KUR, proses untuk perlakuan khusus—relaksasi dan restrukturisasinya—semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain,” ucap Mahendra.
Adapun total debitur KUR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berjumlah 1.018.282 dengan nilai mencapai Rp 43,95 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 158.848 debitur terdampak bencana dengan nilai kredit mencapai Rp 8,9 triliun.
Pilihan Editor: Dampak Pelonggaran Kredit Korban Bencana bagi Perbankan
