
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp 44,55 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli lewat keterangan resmi yang dikutip Selasa, 30 Desember 2025.
Sampai 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Nilai total setoran pajak terbagi atas pajak PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun. Terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Sedangkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 4,27 triliun sampai November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,24 triliun penerimaan tahun 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap BUT sebesar Rp 1,17 triliun dan PPh 26 wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,5 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Sampai November 2025 pajak SIPP terkumpul sebesar Rp 3,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, lalu Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,09 triliun penerimaan tahun 2025.
Pilihan Editor: Apakah Menolak Pembayaran Tunai Melanggar Hukum
