Gadai BPKB

2ee0ccf4664b342b73cff9ae633cf379

Nusron Wahid Beberkan Penyebab Munculnya Masalah Sertifikat Tanah Ganda

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap penyebab tumpang tindih sertifikat tanah yang kerap terjadi. Persoalan ini seringkali terjadi pada produk agraria lama yang belum tercatat dalam sistem elektronik pertanahan.

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan, dan terlihat bidang tanah tersebut kosong,” ucap Nusron lewat keterangan resmi yang dikutip Ahad, 16 November 2025.

Sehingga, kata dia, ketika ada pemohon baru sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan. Nusron menyatakan munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama.

Penyebabnya, periode penerbitan sertifikat lama, infrastruktur agraria, peraturan, dan teknologi yang tersedia belum memadai. Konsekuensinya, jika lahan tidak dirawat, hubungan tetangga tak saling mengenal, atau pemerintah setempat tidak mendapat laporan, sulit untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut sudah terdaftar atau belum.

Nusron meminta masyarakat khususnya pemegang sertifikat yang diterbitkan periode 1961 sampai 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan terdekat. “Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan dan dikasih batas-batas yang jelas,” ujarnya.

Masyarakat juga disarankan menggunakan platform digital Sentuh Tanahku, aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Platform ini memfasilitasi pengguna untuk mengecek informasi pokok dari lahan yang dimiliki, memantau proses layanan, serta memastikan keakuratan data yang tersimpan dalam sistem. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan verifikasi awal sebelum akhirnya mengunjungi kantor pertanahan untuk memperbarui informasi kepemilikan.

Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Langkah ini bertujuan agar tak menimbulkan konflik di masa mendatang. “Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Pilihan Editor: Pekerjaan Rumah Reforma Agraria yang Menumpuk