Gadai BPKB

12e82d1c5a617b65c6ec5deeb1631d0b

LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan

AA1UJRYB

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rapat Dewan Komisioner pada Senin, 19 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing di bank umum.

TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah di BPR sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan di level 2,00 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Pejabat Pengganti Sementara Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan perbankan. Pertimbangan itu meliputi bunga pasar simpanan yang cenderung menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang dinilai memadai.

“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini juga jauh melampaui mandat Undang-Undang, serta memperhatikan prospek pertumbuhan ekonomi dan dinamika risiko global maupun domestik,” ujar Ferdinan dikutip dari tayang langsung konferensi pers LPS, Kamis, 22 Januari 2026.

LPS juga mencatat kinerja industri perbankan nasional yang masih solid. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), didorong terutama oleh peningkatan penyaluran kredit investasi.

Adapun dana pihak ketiga (DPK) juga menunjukkan pertumbuhan yang sebesar 13,83 persen (yoy) seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Dari sisi ketahanan, kata Ferdinand, permodalan perbankan berada pada level tinggi. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025. Sementara itu, likuiditas perbankan tetap terjaga dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.

Ferdinand juga memaparkan program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen dari total rekening di bank umum dan 99,97 persen di BPR. Angka ini melampaui ketentuan minimal undang-undang sebesar 90 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdinand mengimbau perbankan untuk bersikap transparan dengan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah secara terbuka, baik melalui pengumuman di kantor bank maupun melalui berbagai kanal komunikasi resmi.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan tiga syarat penjaminan LPS. “Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga melebihi TBP LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” kata dia.

Pilihan Editor: Mengapa Bank Perkreditan Rakyat Berguguran