
DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana menyatakan pemerintah memberikan kuota impor daging sapi sebanyak 30 ribu ton kepada pengusaha swasta pada tahun ini. “Kami menginginkan ada peninjauan kembali angka itu. Supaya para anggota asosiasi bisa meneruskan kegiatan mereka,” kata Teguh di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Teguh usai bersurat dan bertemu dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian I Ketut Wirata. Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, Teguh bercerita dirinya dan pengusaha lain menyampaikan keberatan atas pemangkasan kuota impor daging sapi. Terlebih, Teguh menyatakan pengusaha tidak dilibatkan dalam penyusunan neraca komoditas untuk menentukan kuota impor.
Teguh menjelaskan jatah kuota impor daging sapi untuk pengusaha pada tahun ini anjlok signifikan dibandingkan tahun lalu. Pada 2025, pemerintah memberikan kuota impor sebesar 180 ribu ton daging kepada importir swasta. Meski begitu, pemerintah sempat mengalihkan 100 ribu ton untuk BUMN walaupun akhirnya dikembalikan untuk swasta.
Dalam pertemuan itu, Teguh juga mempertanyakan asal usul penetapan kuota impor daging bagi pengusaha swasta tersebut. Berdasarkan penjelasan Ketut, jumlah kuota impor daging yang ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas neraca komoditas 2026 bukan usulan dari Kementerian Pertanian.
“Tapi saya tanya, ‘Rakortas ini kan menyangkut juga dari Kementerian’ (dia menjawab) Iya, tapi pokoknya kalkulasinya keluar angka seperti itu bukan dari saya,” kata Teguh menirukan percakapannya dengan Ketut.
Soal usulan jumlah kuota impor, Teguh tidak menjelaskan rincian kebutuhan impor daging sapi yang diinginkan pengusaha. Yang pasti, pengusaha sebetulnya tidak keberatan jika pemerintah memberikan kuota impor yang sama dengan tahun lalu walaupun jumlah importir kini bertambah. Sebagai catatan, tahun ini terdapat 108 perusahaan importir yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru.
Lebih jauh, Teguh mengaku khawatir pemangkasan kuota impor ini bakal berujung pada keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, pemangkasan kuota secara otomatis berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan.
Saat ini terdapat sekitar 100 ribu pekerja yang bekerja di perusahaan anggota asosiasi tersebut. Selain ancaman PHK, Teguh mengatakan harga daging sapi pada Lebaran tahun ini bisa merangkak naik akibat pembatasan kuota impor.
Teguh mengatakan dirinya belum mengetahui apakah kuota impor yang diberikan berlaku untuk sepanjang tahun atau dalam beberapa periode tertentu. Ia mengatakan belum menerima penjelasan dari pemerintah.
Sama seperti Teguh, Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia Marina Ratna Dwi Kusumajati menjelaskan dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan usulan kuota impor daging sapi untuk 2026. Kementerian Pertanian menetapkan kuota impor daging sebesar 297 ribu ton untuk 2026.
Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Marina mengatakan seluruh kuota itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara itu, pengusaha swasta mendapatkan 30 ribu ton untuk impor.
Marina menyatakan tidak mempermasalahkan jumlah kuota impor yang diberikan kepada BUMN asalkan kuota yang diberikan kepada swasta tidak dipangkas signifikan. Per September 2025 lalu, pengusaha sudah mengusulkan kebutuhan importasi daging sapi melalui sistem neraca komoditas agar ditinjau dan diverifikasi Kementerian Pertanian. Marina mengatakan kuota impor daging keluar seiring terbitnya neraca komoditas terbit pada 21 Desember 2025. “Neraca komoditas keluar, kita kaget,” kata Marina.
Bila dibandingkan pada tahun lalu dengan jumlah kuota impor sebanyak 180 ribu daging, kata Marina, pihaknya mendapat jatah impor sebesar 800 ton. Namun dengan kuota impor saat ini, pihaknya hanya mendapat jatah sebanyak 200 ribu ton. Jatah impor tersebut hanya bisa membuat perusahaannya beroperasi selama empat hingga lima bulan.
Tempo berupaya meminta penjelasan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian I Ketut Wirata, Sekretaris Kementerian Koordinator Pangan Kasan, dan Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono terkait dengan pertimbangan penetapan jumlah kuota impor daging sapi kepada importir swasta. Namun pertanyaan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat balasan dari ketiganya hingga artikel ini terbit.
Pilihan Editor: Tanda Tanya Penghapusan Kuota Impor
