
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian buka suara ihwal dampak kontaminasi Cesium 137 terhadap perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, pemerintah menegaskan ke AS bahwa kasus tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk melarang impor semua produk dari Indonesia.
Edi mengatakan, pemerintah AS juga meminta hal yang sama yaitu agar Indonesia tidak menghentikan seluruh impor dari AS apabila ada salah satu produknya yang tercemar. “Sekarang kita concern barang kita ada yang tercemar, tapi Amerika Serikat sejauh ini tidak mempermasalahkan bahwa semua barang dari Indonesia akan tercemar (Cesium-137) itu,” ucap Edi kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau The Food and Drug Administration (FDA) menemukan adanya kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada udang dan cengkeh asal Indonesia. Baru-baru ini, AS juga memulangkan kembali dua kontainer produk alas kaki yang diduga terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137. Kontaminasi radioaktif tersebut bersumber dari scrap metal yang terdapat di kawasan industri Cikande, Banten.
Temuan kontaminasi tersebut muncul di tengah Indonesia masih melanjutkan proses negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Edi mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk membenahi semua aturan yang menghambat perdagangan.
“Karena selama ini yang dipersoalkan adalah banyak sekali perizinan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian dan menambah biaya dari perdagangan mereka, itu yang dikeluhkan,” ujar dia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten, sudah bersih. Agus mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bahwa paparan Cs-137 di kawasan industri tersebut sudah tak lagi menjadi permasalahan.
”Radioaktif itu sudah clear, kami juga sudah mendapatkan surat dari Bapeten dan sudah tidak lagi menjadi isu,” kata Agus ditemui di Jakarta, Rabu, 12 November 2025, dikutip dari Antara.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan instruksi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) kepada seluruh sektor industri, khususnya logam serta makanan dan minuman, agar wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan. Laporan tersebut memuat hasil pemantauan tingkat radioaktif di proses produksi masing-masing perusahaan.
Pilihan Editor: Menteri Lingkungan: Tahap Awal Penertiban Hutan Harus Memakai Tentara
