Gadai BPKB

b1549b62ca5ca7ee024f63f03983c105

Kemenhub buka-bukaan soal hasil ramp check bus Cahaya Trans

AA1SRGbt

KEMENTERIAN Perhubungan membeberkan hasil ramp check bus milik perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di exit tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.

Dari hasil pengecekan sebelum insiden terjadi, Kemenhub menyatakan bus tersebut tidak laik jalan. “Hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Aan menyatakan Kementerian Perhubungan juga telah memeriksa izin operasional bus tersebut melalui aplikasi MitraDarat. Namun, Aan mengatakan bus itu tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi. Bus tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025 berdasarkan pemeriksaan data BLU-e.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan bus tersebut, Aan mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Hubungan Darat telah menerjunkan petugas ke lapangan. Aan mengatakan petugas di lapangan juga berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Bus Cahaya Trans mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Bus itu terguling sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah melaporkan kecelakaan ini mengakibatkan belasan orang meninggal. “Betul, (korban) meninggal 16 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto saat dihubungi pada Senin, 22 Desember 2025.

Artanto mengatakan bahwa saat ini ia masih menyusun informasi mengenai kronologi kejadian. Adapun kabar ini pertama kali dikonfirmasi oleh Kantor Search and Rescue SAR Semarang.

Bus dengan nomor polisi B 7201 IV itu berangkat dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta. Kementerian Perhubungan menyatakan bus itu melaju kencang dan menduga hilang kendali. Akibatnya, bus menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.

Bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Kementerian Perhubungan juga menduga kecelakaan diakibatkan karena masalah konsentrasi pengemudi dan ketidakpahaman supir terhadap medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

Terhadap kasus kecelakaan ini, Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Wajib memastikan kesehatan pengemudi, wajib memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Berulang Celaka Bus Pariwisata