
WAKIL Menteri Perhubungan Suntana menyatakan Kementerian Perhubungan sudah menempatkan personel di bandara kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Pernyataan tersebut diungkap menyusul munculnya isu operasional Bandara IMIP yang tak melibatkan otoritas pemerintah.
Tim yang ditempatkan berasal dari berbagai instansi. “Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana dari Bea Cukai, Kepolisian dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah ada Dirjen otoritas bandara ke sana,” ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, 26 November 2025.
Suntana membantah bahwa bandara di kawasan pusat industri nikel itu ilegal. “Itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kemarin kami sudah tempatkan di sana,” ujar Suntana.
Sebelumnya sejumlah politikus menyatakan Bandara IMIP beroperasi tanpa keterlibatan otoritas pemerintah. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Oleh Soleh, menyoroti kekosongan peran negara dalam pengawasan di area Bandara IMIP. Menurut Soleh, tak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk ke area tersebut.
Soleh mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk mengambil langkah hukum dan penertiban. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai tanpa pengawasan, kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Dia pun akan melaporkan temuan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Manager Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa operasional bandara tersebut diketahui oleh Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” kata Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut Dedy, pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang itu menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus dalam rangka menunjang kegiatan tertentu apabila telah mendapat izin pembangunan dari menteri perhubungan.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dampak Pengenaan Bea Keluar Barang Mineral
