Gadai BPKB

258056683d214995889bd468b5693ee2

Kemendag terima 7.887 pengaduan konsumen selama 2025

AA1U5Qr6

DIREKTORAT Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mencatat telah menerima sebanyak sebanyak 7.887 laporan konsumen sepanjang 2025. Laporan konsumen tersebut meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran.

“Laporan tersebut meliputi 7.526 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 informasi,” kata Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Januari 2026.

Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, Moga menyatakan pengaduan konsumen mayoritas mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan kendala klaim garansi ke pusat layanan.

Dari 7.887 laporan, Moga menyatakan 7.836 laporan berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan kata lain, kata Moga, 99 persen dari jumlah layanan konsumen yang masuk sepanjang 2025 merupakan permasalahan konsumen yang bersumber dari transaksi daring.

Pada sektor sistem pembayaran, Moga mengungkapkan mayoritas pengaduan konsumen adalah permasalahan isi ulang saldo, kendala penggunaan layanan paylater, dan kartu kredit.

Moga mengatakan, total nilai transaksi konsumen yang melakukan pengaduan ke Kementerian Perdagangan sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 18,194 miliar. Menurut Moga, nilai transaksi tersebut meningkat 379 persen dibanding pada 2024 sebesar Rp 3,797 miliar.

sebesar Rp 18,19 miliar. Menurut Moga, nilai transaksi tersebut meningkat 379 persen dibanding pada 2024 sebesar Rp 3,79.

Menurut Moga, peningkatan nilai transaksi itu mengindikasikan indeks keberdayaan konsumen Indonesia yang sudah berada pada level kritis. “Yaitu berani menyuarakan permasalahan dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat,” kata Moga.

Moga mengatakan direktoratnya telah menangani sebanyak 7.853 laporan. Adapun sebanyak 34 pengaduan dari sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata sedang diproses.

Kementerian Perdagangan menyediakan kanal pengaduan konsumen yang berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan telepon (021) 3441839.

Selain itu, Kementerian Perdagangan menyatakan dapat menerima langsung pengaduan konsumen atau dengan bersurat.

Moga mengatakan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam menangani pengaduan konsumen. “Guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” tutur dia.

Pilihan Editor: Apa Dampaknya Jika Impor Beras Industri Disetop