Gadai BPKB

0f42525f555ec907aa518fbeb6e5850d

Kemendag Musnahkan 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor

AA1QpPVq

KEMENTERIAN Perdagangan memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor hasil sitaan di Bandung, Jawa Barat, secara bertahap. Ribuan bal pakaian bekas senilai Rp 112,3 miliar tersebut didatangkan dari Korea, Jepang, dan Cina.

Barang ilegal itu disita pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir. “Proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dihancurkan adalah 16.591 bal atau kurang lebih 85,56 persen,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat, 14 November 2025.

Mendag memastikan seluruh barang ilegal itu dimusnahkan sebagai tindak lanjut pengawasan lintas instansi. Adapun hari ini terdapat 500 bal tersisa yang dihancurkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Budi melanjutkan, penyitaan ribuan bal pakaian bekas tersebut melibatkan sejumlah lembaga seperti Polri, Badan Intelijen Negara dan BAIS. Ia mengatakan koordinasi antarlembaga tersebut diharapkan bisa mengungkap lebih banyak lagi pakai bekas impor yang masih beredar.

Ia mengatakan para distributor yang mengimpor pakai bekas tersebut telah mendapatkan sanski administrasi berupa penutupan tempat usaha dan diwajibkan membayar ongkos pemusnahan. “Hingga akhir November ini target kami semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan,” kata Budi.

Budi belum dapat memastikan celah impor pakaian bekas tersebut. Ia mengatakan lembaganya hanya berwenang menindak barang yang sudah masuk dan beredar di masyarakat.

“Pengawasan Kemendag berada di post-border, artinya mengawasi barang yang sudah masuk. Untuk barang yang belum masuk, kami bekerja sama agar penanganannya lebih baik,” kata dia.

Impor barang tekstil seperti pakaian bekas dilarang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru. Selain itu ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border).

Tujuannya untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tapi juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum akan menindak langsung barang impor ilegal di sejumlah pasar. Penanganan akan diperketat di pintu masuk, seperti di pelabuhan-pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan penindakan di pintu masuk, diharapkan barang-barang di pasaran akan berkurang dan habis karena pedagang tak lagi dapat pasokan barang bekas impor. “Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujar Purbaya.

Alfitria Nefi Pratiwi dan Ilona Estherina Piri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Jalan Mundur Cukai Minuman Berpemanis